Jakarta (ANTARA) - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Cahyo Pamungkas mengatakan terdapat tiga hal penting yang harus menjadi perhatian dalam implementasi dana otonomi khusus (otsus) Papua setelah disahakannya UU Otsus Papua disahkan.

“Tiga hal yang menjadi tantangan pemerintah dalam implementasi dana otsus yaitu pengawasan, pendampingan, dan sanksi,” kata Cahyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Hal ini disampaikannya seiring dengan telah disetujuinya perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (15/7).

Dalam UU Otsus Papua yang baru tersebut, dana otonomi khusus besarannya ditingkatkan dari dua persen menjadi 2,25 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional.

Ia menjelaskan, dari sisi pengawasan maka bagaimana memastikan dana otsus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Hal ini penting guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat.

Lalu pendampingan ialah untuk membantu kesulitan dan mengatasi kendala dalam implementasi dana otsus.

Baca juga: Pembaruan UU Otsus dan upaya sejahterakan orang asli Papua
Baca juga: Mendagri: UU Otsus Papua yang baru bentuk keberpihakan pada OAP
Baca juga: Pemerintah Papua Barat sambut baik pengesahan UU Otsus Papua


Sementara sanksi, kata Cahyo, berupa keberadaan hukuman yang jelas jika tata kelola dana otsus tidak sesuai dengan peraturan.

Ketiga hal itu perlu menjadi perhatian pemerintah atas peningkatan proporsi dana otsus, mengingat selama ini mekanisme pengawasan serta tata kelola dianggap belum maksimal.

Di sisi lain, ia menilai positif peningkatan dana otsus menjadi 2,25 persen yang diikuti dengan perubahan mekanisme, yakni satu persen bersifat umum dan 1,25 persen berbasis kinerja.  

“Dana Otsus adalah hak orang asli Papua. Peningkatan 2,25 persen (sebelumnya dua persen dari dana alokasi umum nasional) dengan mekanisme 1,25 persen berbasis kinerja serta satu persen bersifat umum saya kira itu hal yang bagus,” kata Cahyo.

Cahyo juga mengatakan bahwa peningkatan dan mekanisme baru pembagian dana otsus itu cukup tepat untuk mendorong pembangunan pelayanan publik di Papua, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Badan khusus

Sementara itu, terkait dengan amanat pembentukan badan khusus yang dipimpin oleh Wakil Presiden dalam rangka pengawasan yang diatur di UU Otsus yang baru juga dinilai Cahyo akan menghadapi tantangan tersendiri.

Cahyo mengacu pada kinerja badan serupa yaitu Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) yang dibentuk di periode kedua pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 silam.

Dalam pelaksanaannya UP4B terbukti kurang efektif akibat koordinasi yang tidak berjalan dengan maksimal, baik di Jakarta maupun di Papua, kata Cahyo.

Cahyo menilai, pembentukan badan semacam itu sesungguhnya baik untuk memastikan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota.

Namun, lanjut Cahyo, persinggungan dalam konteks kewenangan UU Otsus dan UU yang lain menjadi realita dan tantangan yang juga akan dihadapi.

“Mudah-mudahan tidak mengulangi kesalahan agar secara efektif dapat mengimplementasikan ketentuan-ketentuan di dalam UU Otsus,” ujar Cahyo.
 

Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021