MRT juga memberlakukan pembatasan jumlah pengguna sebanyak 65 orang per kereta
Jakarta (ANTARA) - PT MRT Jakarta (Perseroda) dalam upaya mendukung PPKM kembali melakukan perubahan dengan mempercepat waktu operasional  mulai Sabtu (24/7) 

Plt. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo menjelaskan kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin - Jumat pukul 06.00 WIB sampai 20.30 WIB.

Baca juga: MRT gandeng WeCare bantu tabung oksigen gratis bagi pasien COVID-19

"Sementara pada Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata Ahmad di Jakarta, Jumat.

Ada pun jarak antar kereta (headway) pada hari kerja setiap 10 menit, sementara pada akhir pekan dan hari libur setiap 20 menit.

Baca juga: 1.579 orang terima vaksinasi COVID-19 dari Federal Oil & MRT Jakarta

MRT juga memberlakukan pembatasan jumlah pengguna sebanyak 65 orang per kereta.

PT MRT Jakarta (Perseroda) terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, serta akan senantiasa melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan.

Baca juga: MRT lakukan rekayasa lalu lintas karena pekerjaan terowongan stasiun

Hal itu guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal. Selain itu, MRT Jakarta akan tetap berupaya memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan transportasi publik yang sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di periode PPKM Darurat ini.

Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai kebijakan waktu operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat mengakses melalui akun media sosial MRT Jakarta.

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021