Dumai (ANTARA News) - Aparat Bea Cukai Dumai, Provinsi Riau, memperketat ruang gerak wartawan dengan hanya memperbolehkan pekerja pers dengan identitas jelas untuk melakukan konfirmasi berita.

"Kita hanya mengizinkan wartawan berlegalitas jelas yang ditunjukkan dengan kartu identitas dan keberadaan mereka selama ini cukup membantu," kata Humas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kota Dumai, Budi, Sabtu.

Wartawan yang tidak memilik identitas diri atau medianya tidak jelas kapan terbit dilarang masuk atau konfirmasi.

Dikatakan, pemberlakukan aturan ini juga untuk menjaga citra wartawan di Kota Dumai.

"Kita tidak ingin wartawan sebagai relasi kami menjadi jelek citranya karena keberadaan sejumlah oknum yang hanya mengaku-ngaku wartawan," ungkap Budi.

Ia menjelaskan, berubahnya status kantor BC Dumai dari Kantor Pelayanan Tipe A2 menjadi Kantor Pelayanan Madya diharapkan akan lebih maksimal dalam mengawasi keuangan negara dalam hal ekspor impor.

"Untuk itu, media sebagai perpanjangan tangan dalam menginformasikan segala kegiatan BC ke publik harus dijaga dari hal-hal yang mungkin dapat merusak citra profesinya," ucap dia.

Pantauan ANTARA, di Kota Dumai saat ini ada sedikitnya 15 media cetak harian serta elektronik lokal dan nasional dengan penempatan lebih dari 40 pewarta.

Namun di luar itu, ada sekitar seratusan oknum yang mengaku-aku wartawan. Mereka mendatangi sejumlah pejabat pemerintahan setempat dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas.

Sejauh ini, keberadaan oknum wartawan abal-abal telah membuat resah sejumlah kalangan pejabat pemerintahan daerah dan vertikal karena mereka kerap mengancam jika permintaan tidak dipenuhi. (FZR/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010