Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Dumai, Provinsi Riau, masih memburu dalang pelaku pembalakan liar (illegal logging) yang hingga kini masih buron, namun identitasnya sudah diketahui petugas.

Kepala Polres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui pernyataannya di Dumai, Minggu, mengatakan P diduga merupakan dalang aksi pembalakan liar yang dilakukan oleh empat tersangka yang telah ditangkap pada Senin (19/7) di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

P disinyalir mengelola gudang penyimpanan kayu yang diduga menjadi tempat singgahnya kayu-kayu hasil penebangan yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Gudang yang berlokasi di Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, diduga telah beroperasi sekitar dua tahun sesuai informasi yang digali dari para tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah SO (32), SS (38), MT (22), dan MR (19). Mereka merupakan warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, yang memiliki peran berbeda.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan 5,5 ton kayu yang sudah diolah menjadi balok panjang, serta tiga mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal tersebut.

"Pemilik kayu berinisial P inilah yang memerintahkan aksi itu, kini dia melarikan diri dan masuk dalam DPO," kata Kapolres.

Kapolres juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas sehingga aksi pembalakan liar ini bisa berantas. Untuk ke depannya, aparat juga berharap ada peran masyarakat untuk mencegah tindak pidana dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
 

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021