Terkait dengan perpanjangan PPKM level empat, kami bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas telah membuat simulasi penyekatan yang terbagi dalam tiga ring
Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengurangi titik penyekatan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung pada tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Terkait dengan perpanjangan PPKM level empat, kami bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas telah membuat simulasi penyekatan yang terbagi dalam tiga ring," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Baca juga: Titik penyekatan di Jakbar tetap berlaku saat perpanjangan PPKM

Dalam hal ini, menurutt Kapolresta didampingi Kepala Satuan Tugas 7 (Humas) PPKM Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi R Manggala ASM, ​​​penyekatan di Ring 3 (pintu masuk wilayah Banyumas, red.) yang sebelumnya terdapat empat lokasi, saat sekarang hanya dua titik, yakni Ajibarang dan Tambak serta disekat selama 1x24 jam.

Sementara penyekatan di Ring 2 (jalur masuk kota Purwokerto, red.) berkurang dari 14 titik menjadi delapan titik, yakni Simpang Kalibogor, Simpang Tanjung, Simpang TRAP (Taman Rekreasi Andhang Pangrenan), dan Simpang Air Mancur Berkoh yang dilaksanakan mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Penyekatan di Ring 1 (dalam kota Purwokerto, red.) akan dilaksanakan penutupan secara keseluruhan di delapan titik, yakni Simpang Omnia, Simpang KPKN, Jalan Merdeka, Simpang Palma, Simpang Meotel/GOR Satria, Simpang Lapangan Glempang, Simpang Ace Hardware, dan Simpang Pasar Wage.

"Khusus untuk Simpang Pasar Wage akan dijaga oleh personel dari Polresta Banyumas, sedangkan di lokasi lainnya melibatkan anggota Forum Lalu Lintas Banyumas," kata Kasatgas 7 (Humas) PPKM Polresta Banyumas AKP R Manggala ASM menambahkan.

Ia mengharapkan dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat dapat tertib dan tidak melalukan aktivitas yang tidak diperbolehkan, yaitu di luar sektor esensial dan kritikal.

"Penyekatan tetap dilakukan secara ketat. Kami tetap mengharapkan imbangan berupa kesadaran dan kejujuran dari masyarakat untuk tetap patuh terhadap kebijakan pemerintah, yakni 5M yang terdiri atas memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," katanya.

Baca juga: Polda Metro tetap periksa STRP saat perpanjangan PPKM Level 4

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021