Keduanya jelas terlibat dalam dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja tersebut
Sumatera Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja Bank SumselBabel (KMK BSB) tahun 2014 kepada PT Gatramas Internusa senilai Rp13.961.400.000.

Dua orang tersangka tersebut yakni Analis Kredit Menengah Bank SumselBabel Asri Wisnu Wardana dan Pimpinan Divisi Kredit Bank SumselBabel Arab Haryadi.

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Candra, di Palembang, Senin, mengatakan penetapan status tersangka terhadap dua pegawai Bank SumselBabel tersebut, setelah tim penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan dari terdakwa Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto (50) selaku debitur.

“Selain pengembangan dari pengakuan terdakwa AJ, tim penyidik juga memeriksa bukti-bukti, keduanya jelas terlibat dalam dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja tersebut,” kata dia.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan empat tahun pidana penjara.

Penyidik Kejati Sumsel belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, dengan pertimbangan keduanya dalam kondisi sakit.

“Keduanya saat ini sedang sakit, ke depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya lagi.

Dalam kasus tersebut, Bank SumselBabel memberikan Kredit Modal Kerja kepada PT Gatramas Internusa melalui Direktur Hery Gunawan (almarhum), dan Komisaris A Judianto pada tahun 2014 dengan agunan mesin bor tambang minyak jenis drive bran tesco USA type 500 HC750 hidrolic top drive sistem dan dua bidang tanah.

Namun ternyata nilai agunan tersebut diduga telah mengalami penambahan jumlah, dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp13.961.400.000.

Terdakwa A Judianto telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dikenakan pidana penjara selama 8 tahun dan denda pengganti kerugian negara Rp13 miliar.
Baca juga: Bank SumselBabel siapkan Rp250 miliar untuk penukaran uang

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021