Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh masih belum mengizinkan kunjungan tatap muka bagi narapidana maupun tahanan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di provinsi itu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Heri Azhari di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kunjungan tatap muka narapidana belum diperbolehkan karena pandemi COVID-19 masih berlangsung.

Baca juga: Kemenkumham: Utamakan aspek kesehatan bukan pemenjaraan

"Hingga kini layanan kunjungan dan tatap muka antara narapidana maupun tahanan dengan keluarganya belum diizinkan. Ini upaya kami mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang ada di Aceh," kata Heri Azhari.

Heri Azhari mengatakan bagi keluarga atau kerabat yang ingin berkomunikasi dengan narapidana maupun tahanan, pihak lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara atau rutan menyediakan layanan virtual.

Keluarga atau kerabat, bisa berkomunikasi dengan warga binaan maupun tahanan melalui layanan panggilan video yang disediakan, kata Heri Azhari.

Selain layanan panggilan video, kata Heri Azhari, pihak lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara juga menyediakan layanan penitipan barang.

"Pihak keluarga bisa menitipkan barang maupun makanan kepada petugas untuk selanjutnya diserahkan kepada warga binaan. Barang titipan tersebut tentu mendapat pemeriksaan ketat petugas," kata Heri Azhari.

Di Provinsi Aceh ada 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) tersebar di 23 kabupaten kota dengan jumlah narapidana dan tahanan mencapai 8.800 orang.

Baca juga: KPK eksekusi terpidana korupsi proyek Jembatan Bangkinang ke lapas
Baca juga: Kalapas harapkan napi di Nusakambangan segera divaksin

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021