Temuan tersebut sudah berulang kali sehingga dapat disimpulkan bahwa maskapai dan bandara asal mengabaikan surat edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM
Sorong, Papua Barat (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong menemukan empat penumpang ber-KTP luar Provinsi Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa mengantongi surat izin masuk dari satgas sebagai syarat dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.

Empat penumpang Sriwijaya Air dan Batik Air dari Bandara Makassar tersebut ditemukan saat Tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bandara Domine Eduard Osok, Senin.

Menurut petugas lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Rodney, yang melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang yang tiba di Bandara Sorong, empat penumpang tersebut memiliki KTP luar Papua Barat namun lolos naik pesawat tanpa ada surat izin masuk dari Satgas Penanganan COVID-19 sesuai edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.

"Mereka ada dokumen perjalanan lainnya seperti hasil tes usap COVID-19 dan vaksin, tetapi tidak memiliki surat izin masuk dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong," katanya.

Dia mengatakan bahwa temuan tersebut sudah berulang kali sehingga dapat disimpulkan bahwa maskapai dan bandara asal mengabaikan surat edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone yang memberikan keterangan terpisah, membenarkan bahwa dalam melakukan pengawasan penerapan PPKM di Nandara Sorong, tim lapangan satgas menemukan empat penumpang datang dari Makassar tanpa dilengkapi dokumen syarat perjalanan surat izin masuk Kota Sorong sesuai edaran Wali Kota tentang PPKM.

Ia menjelaskan bahwa tim lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong yang bertugas di bandara langsung memberi teguran kepada kedua perilaku perjalanan tersebut.

Ditambahkannya bahwa pada Selasa (3/8) esok adalah batas akhir penerapan PPKM level 4 sesuai edaran Wali Kota Sorong, namun masih didapati pelanggaran yang terjadi, yaitu kelengkapan surat izin masuk Kota Sorong oleh lagu perjalanan menggunakan pesawat udara.

"Apabila pemberlakuan PPKM diperpanjang ke depan diharapkan tidak ada lagi ditemukan pelanggaran administrasi masuk Kota Sorong oleh para pelaku perjalanan dengan pesawat udara," demikian Herlin Sasabone.

Baca juga: 11 penumpang pesawat ditemukan masuk Kota Sorong tanpa izin satgas

Baca juga: Kota Sorong tambah 285 pasien COVID-19 sepekan terakhir

Baca juga: Polres Sorong Kota mengungkap pemalsuan kartu vaksin

Baca juga: 23 penumpang Sinabung tiba di Sorong tanpa dokumen perjalanan lengkap


 

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021