Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri selama 2 tahun penjara karena ikut dalam korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di Kemenag tahun 2011.

Jaksa penuntut umum (JPU) Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, juga menuntut Undang Samantri ini membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp23,636 miliar ini.

"Supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan dengan amar, menyatakan terdakwa Undang Sumantri telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Heradian.

Baca juga: Eks pejabat Kemenag didakwa lakukan korupsi hingga Rp23,636 miliar

Undang dinilai terbukti melakukan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak menudkung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dengan terus terang dan tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya," tambah jaksa.

Dalam perkara ini, Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011 bersama-sama dengan Affandi Mochtar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk dinilai telah merugikan keuangan negara Rp23,636 miliar.

Baca juga: KPK panggil saksi kasus korupsi proyek di Kemenag

Akibat perbuatan Undang bersama dengan Affandi Mochtar dan Noufal dalam pelaksanaan pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi jenjang MTs dan MA tahun 2011 telah memperkaya sejumlah pihak yaitu (1) PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk sejumlah Rp5,095 miliar dan (2) PT. Pramindo Ikat Nusantara (PT PINs) sebesar Rp4,89 miliar sehingga menyebabkan kerugian negara Rp9,986 miliar.

Total kerugian negara dari ketiga proyek tersebut adalah Rp23,636 miliar dengan rincian; memperkaya PT Cahaya Gunung Mas (dengan memakai perusahaan PT Batu Karya Mas) sejumlah Rp13,65 miliar; memperkaya PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk sejumlah Rp5,095 miliar dan memperkaya PT Pramindo Ikat Nusantara (PT PINs) sejumlah Rp4,89 miliar

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus korupsi proyek di Kemenag

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021