Bandung (ANTARA) - Samsat Subang menargetkan mampu meraup Rp58,68 miliar dari Program Triple Untung Plus yang akan berakhir pada 24 Desember 2021 meliputi bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, Diskon BBNKB, dan diskon pokok PKB sampai 10 persen bagi yang membayar sebelum jatuh tempo

"Saya berharap, program tersebut disambut baik oleh masyarakat Subang dan merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan begitu saja untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Karena untuk mempermudah administrasi kendaraan ke depan," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah (P3DW) Subang, Lovita Adriana Rosa dalam keterangan tertulisnya, di Bandung, Selasa.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah menggulirkan relaksasi pajak kendaraan bermotor melalui Program Triple Untung Plus, di tengah masa pandemi COVID-19 yang berlangsung dari 1 Agustus sampai dengan 24 Desember 2021.

Dengan adanya relaksasi, pemilik kendaraan tak perlu membayar denda yang dibebankan karena telat membayar pajak, bahkan ada diskon di dalamnya.

Lovita mengatakan bahwa relaksasi pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan.

Pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

Untuk sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar dua persen dari nilai pajak tersebut dihilangkan.

"Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya," kata dia.

Pengadaan relaksasi pajak bukan tanpa tujuan, yakni untuk sama-sama mendapatkan keuntungan antara negara dan masyarakat.

Negara menjadi untung karena penunggak pajak sudah mau membayarkan kewajibannya sedangkan masyarakat menjadi senang karena tidak menanggung denda pajak.

"Seperti pada hari pertama pelaksanaan Triple Untung Plue 2021 yang dilaksanakan kemarin, Samsat Subang sudah ramai dengan antusiasme masyarakat membayar pajak, dengan demikian kontribusi pendapatan daerah dari pajak juga langsung meningkat," ujar Lovita.

Program tersebut disambut baik oleh masyarakat Subang dan merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan begitu saja untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Karena untuk mempermudah administrasi kendaraan kedepannya.

Relaksasi pajak tersebut adalah upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menambah Pemasukan Asli Daerah.

Selain itu, dengan program relaksasi ini diharapkan agar masyarakat semakin memiliki kesadaran membayar pajak kendaraannya dan berkat program Triple Untung ini, sebesar apa pun denda keterlambatan masyarakat Kabupaten Subang membayar pajak, cukup membayarkan pajak pokoknya saja.


Relaksasi dalam program Triple Untung Plus itu meliputi bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, Diskon BBNKB, dan diskon pokok PKB sampai 10 persen, bagi yang membayar sebelum jatuh tempo

Syarat dan ketentuan relaksasi itu, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.

"Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan atau ex-dump atau lelang yang belum terdaftar," kta Lovita.

Lovita mengakui optimalisasi pajak PKB belum optimal, selain pandemi covid-19, daya beli masyarakat Subang menurun dan berefek ke pembayaran pajak kendaraan.

"Tahun lalu capaiannya hanya 66,51 persen dari target. Dan tahun ini sampai dengan bulan Juli, baru tercapai Rp75,51 miliar dari target Rp223 miliar. Bisa meraih 67 persen dari target itu sudah luar biasa," katanya.
 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021