Jakarta (ANTARA) - Berita hukum yang terjadi selama sepekan (2-7 Agustus) namun masih menarik untuk disimak, mulai dari Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri meminta maaf terkait dana hibah Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio, hingga KPK akan usut pihak lain dari kasus mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Berikut rangkuman berita selengkapnya.

1. Kapolda Sumsel minta maaf terkait dana hibah Rp2 triliun Akidi Tio

Kepala Polisi Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Eko Indra Heri sampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat ihwal dana hibah Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio (warga asal Langsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh) yang belum jelas keberadaannya.

Selengkapnya di sini:

2. Kapolda Lampung memantau vaksinasi mobil keliling di Bandarlampung

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno beserta pejabat utama (PJU) polda setempat melakukan pengecekan gerai vaksinasi mobil keliling yang dilaksanakan di salah satu kafe, di Jalan Soekarno-Hatta, Bandarlampung, Senin.

Selengkapnya di sini:

3. Kejagung resmi pecat Jaksa Pinangki tidak dengan hormat

Kejaksaan Agung RI resmi memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021.

Selengkapnya di sini:

4. Penyumbang Rp1 miliar masjid Nurdin Abdullah tidak harapkan proyek

Salah seorang pengusaha konstruksi Haeruddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah mengaku jika sumbangannya sebesar Rp1 miliar untuk masjid murni sedekah tanpa mengharapkan imbal proyek.

Selengkapnya di sini:

5. KPK sebut sidang Juliari pintu masuk usut keterlibatan pihak lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut fakta-fakta yang muncul saat persidangan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dapat dijadikan pintu masuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi bantuan sosial.

Selengkapnya di sini:

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021