Jakarta (ANTARA) - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI sebagai BUMN klaster pangan terus meningkatkan komitmen antikorupsi melalui kolaborasi pelaksanaan Bimbingan Teknis Program Antikorupsi bersama KPK RI yang digelar secara virtual.

"Hilangnya budaya antikorupsi perlu kita tumbuhkan kembali, salah satunya melalui edukasi bimtek ini, untuk membangkitkan kesadaran dan menegakkan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan perusahaan," ujar Direktur Utama PT PPI Nina Sulistyowati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Direktur Utama PT PPI tersebut mengajak semua pihak untuk menjadi agen dalam melawan korupsi, mulai dari lingkungan terkecil.

Kelas bimbingan teknis anti-korupsi PPI - KPK ini merupakan upaya edukasi anti-korupsi yang dilakukan secara berkelanjutan, guna mengimplementasikan sikap anti korupsi dilingkungan perusahaan dan bumn klaster pangan dengan menanamkan semangat anti korupsi.

Baca juga: Kementerian BUMN-KPK bersinergi berantas korupsi

Kelas tersebut diisi oleh expertise keynote speaker dan narasumber, yakni Plt. Deputi Pendidikan dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI Wawan Wardiana, Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Founder & Senior Advisor SustaIN Dwi Siska dan Anggi Fitria Fungsional Direktorat Peran serta Masyarakat.

Plt. Deputi Pendidikan dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI Wawan Wardiana berharap bimtek ini menjadi wadah dalam menyamakan persepsi dalam memberantas korupsi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak proses-proses demokrasi akibat degradasi moral.

PT PPI (Persero) sangat aware terhadap hal-hal terkait menumbuhkan kesadaran anti-korupsi, dengan memiliki peraturan-peraturan kebijakan, diantaranya kebijakan sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System), kebijakan penerimaaan dan pemberian hadiah, pedoman pengendalian gratifikasi dan kebijakan anti penyuapan.

"Kami telah memiliki saluran pengaduan atas kebijakan WBS dan SM4P Lapor yang dapat dilakukan melalui digital online di kanal website perusahaan www.ptppi.co.id,” ujar Kepala Sekretariat Perusahaan PT PPI Syailendra.

PT PPI (Persero) juga telah memiliki sertifikat SMAP ISO 37001, hal ini dilakukan dalam rangka tata Kelola yang baik dan juga komitmen supaya mitra bisnis nyaman bertransaksi dengan PPI sebagai BUMN perdagangan di Indonesia.

Baca juga: KPK ingin tampung seluas-luasnya pengaduan masyarakat terhadap BUMN

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021