Pengusaha tidak perlu keluar rumah, bisa langsung di tempat usahanya langsung mendapatkan izin, tidak ada ongkos dan tidak ada berbagai peraturan yang memberatkannya
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan adanya sistem Online Single Submission (OSS) merupakan upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.

“Kita harapkan akan memberikan kepastian dengan adanya investasi tinggi kita ingin pemulihan COVID-19 bisa berjalan sangat sehat terutama didorong oleh investasi,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Sri Mulyani mengatakan sistem OSS yang baru saja diluncurkan akan mampu memberikan kepastian kepada dunia usaha termasuk terkait izin berusaha dan kemudahan berusaha.

Ia menjelaskan sistem OSS yang merupakan salah satu bentuk reformasi struktural ini mempermudah pelaku usaha mikro hingga besar untuk mendaftarkan usahanya hanya melalui online.

“Pengusaha tidak perlu keluar rumah, bisa langsung di tempat usahanya langsung mendapatkan izin, tidak ada ongkos dan tidak ada berbagai peraturan yang memberatkannya,” jelasnya.

Ia menuturkan yang terpenting adalah self declaration yakni jika usahanya kecil dan menengah dengan risiko rendah maka otomatis akan langsung keluar izin usahanya tanpa persyaratan.

“Kalau izin usahanya memang membutuhkan suatu izin lingkungan karena memiliki kategori tinggi maka dia akan melalui satu persyaratan,” ujarnya.

Sri Mulyani memastikan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan koordinasi dalam rangka meningkatkan investasi yang pada kuartal II-2021 telah tumbuh di atas 7 persen.

“Kita berharap tren ini bertahan untuk bisa memulihkan perekonomian Indonesia, menciptakan kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Kementerian Investasi-Kemenkeu kolaborasi dorong peningkatan investasi
Baca juga: Presiden Jokowi ingin Indonesia masuk negara sangat mudah berbisnis
Baca juga: Presiden Jokowi: Saya tidak mau ada lagi yang lakukan suap

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021