Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum pemohon pengujian materi Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terhadap UUD 1945, Lasma Natalia, mengatakan pemohon III mengalami tindakan represi oleh aparat kepolisian.

"Tindakan represi oleh aparat kepolisian karena pemohon III bersama warga memperjuangkan penolakan tambang," kata Lasma Natalia pada sidang perkara Nomor 37/PUU-XIX/2021 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin.

Penolakan oleh pemohon III dan masyarakat tersebut terjadi di Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi. Pada awal Januari 2020, pemohon III yakni Nurul Aini bersama warga lainnya membangun tenda perjuangan tolak tambang di salah satu titik Dusun Pancer, Banyuwangi, Jawa Timur.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memprotes meluas-nya kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Merdeka Copper Gold Tbk. (MCG) di areal Gunung Salakan.

Baca juga: Saksi: Undang-Undang Minerba sudah masuk prolegnas prioritas 2019

Baca juga: Kementerian ESDM sosialisasikan Kebijakan Minerba Indonesia


Lasma Natalia mengatakan penolakan oleh pemohon III yang juga seorang petani bersama warga setempat karena kegiatan pertambangan berdekatan dengan tempat tinggal dan ruang hidup warga. Selain itu, limbah yang dihasilkan dari aktivitas tambang dibuang ke Pulau Merah yang mengakibatkan kerusakan lingkungan cukup parah.

Atas tindakan penolakan itu, pada pertengahan Juni 2020 pemohon III beserta sejumlah warga, mendapat surat panggilan dari Polres Banyuwangi untuk didengar keterangannya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 UU Minerba Surat Panggilan Polisi Nomor: S.PGL/329/IV/2020 Satreskrim.

"Hingga permohonan ini didaftarkan, pemohon III masih berstatus sebagai saksi terlapor," ujar dia.

Sidang uji materi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba diajukan oleh sejumlah pemohon dengan melibatkan 22 kuasa hukum. Uji materi undang-undang tersebut diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur hingga orang perseorangan.

Sidang diketuai langsung oleh Majelis Hakim Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat.

Baca juga: Anggota DPR sebut revisi UU Minerba sesuai prinsip transparansi

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021