Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya membangun pemahaman pemerintah daerah terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan pada penyusunan UU Cipta Kerja dulu sempat menuai pro dan kontra.

Kemudian, kata dia, sisi lain tugas penyelenggaraan pemerintahan umum salah satunya, yakni melakukan pemetaan deteksi pencegahan terhadap potensi yang memengaruhi stabilitas sosial politik di tingkat lokal maupun nasional.

Baca juga: Kemendagri: Perlu peningkatan SDM untuk Otsus Papua

Karena itu, kata dia, UU Cipta Kerja perlu dipahami dengan baik, termasuk pemahaman terhadap berbagai regulasi turunannya.

Pemahaman itu perlu dilakukan untuk melihat pengaruhnya terhadap regulasi yang sudah ada, salah satunya peraturan daerah yang mungkin belum selaras dengan UU Cipta Kerja, katanya.

“Oleh karenanya, pemahaman UU ini menjadi sangat penting bagi kita semua, karena sudah menjadi UU negara, bukan hanya lagi milik Kemenko Perekonomian atau lembaga-lembaga terkait. Tentu termasuk kawan-kawan akademisi dan kawan-kawan penggiat demokrasi perlu memahami UU ini,” kata Bahtiar.

Baca juga: Kemendagri harap kepala desa terus berinovasi bangun daerah

Bahtiar berharap tujuan pembentukan UU tersebut dapat tercapai. Saat ini, katanya, dalam masa transisi pelaksanaan UU Cipta Kerja sehingga memerlukan pemahaman semua pihak dengan memiliki cara pandang yang benar.

Ia menyebutkan apabila sejumlah kebijakan yang dikeluarkan tak dipahami dengan baik, maka berpotensi bermasalah dalam penerapannya.

"Oleh karena itu saya sangat setuju kegiatan seperti ini (pemberian pemahaman bagi pemerintah) tidak hanya dilakukan sekali ini saja," ujarnya.

Baca juga: Dirjen Dukcapil: Segera lapor jika hendak vaksin tapi belum punya NIK

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021