Manokwari (ANTARA) - Petugas Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari berhasil menangkap BW, narapidana yang kabur pada Desember 2020 lalu, di jalan Yos Sudarso Sanggeng Manokwari Barat, Rabu.

Penangkapan BW, narapidana Lapas Manokwari itu sempat memicu protes warga berujung aksi blokade jalan. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari Yulius Paath yang dikonfirmasi mengatakan pelaku melakukan perlawanan kepada petugas lapas sehingga tembakan peringatan dan upaya melumpuhkan.

"Ditangkap oleh tim keamanan lapas, upaya tembakan peringatan ke atas dilakukan. Karena melawan, petugas melakukan tindakan melumpuhkan," ujar Yulius.

Baca juga: Polisi tangkap napi Lapas Jambi yang kabur saat banjir tahun 2017
Baca juga: Polisi sudah tangkap 26 napi Lapas Lambaro yang kabur
Baca juga: Polisi Manokwari tangkap satu napi yang kabur


Yulius juga meluruskan jika upaya melumpuhkan oleh petugas lapas tidak menggunakan peluru tajam sehingga narapidana BW hanya menderita lebam di bagian kaki.

"Kita sudah bertemu dan menjelaskan kepada pihak keluarga sehingga mereka mengerti. Hanya saja isu yang berkembang di luar terlalu cepat sehingga memicu aksi pemblokiran jalan," kata Kalapas.

Yulius menerangkan BW merupakan narapidana dengan tiga kasus berbeda. Kasus terakhir adalah keterlibatannya aksi perusakan pada kerusuhan Manokwari 19 Agustus 2020.

"Saya belum menjabat sewaktu dia keluar lapas tanggal 8 Desember 2020. Tidak tahu apakah melarikan diri atau keluar dengan cara bagaimana. Yang jelas, saya terima informasi jika dia buronan lapas," katanya lagi.

Selanjutnya Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya di Manokwari mengatakan hingga saat ini situasi Kamtibmas wilayah itu sudah kondusif usai aksi blokade jalan akibat penangkapan BW.

"Aksi blokade jalan sudah ditertibkan, situasi kembali normal. Aksi blokade jalan itu hanya spontanitas keluarga narapidana yang sempat terprovokasi kabar penangkapan oleh petugas keamanan lapas," kata Kapolres Manokwari. 

Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021