Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan Tim Ahli Baleg akan mempresentasikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022 yang akan dimulai pada 16 Agustus.

"Tim Ahli Baleg mulai presentasi naskah awal RUU PKS pada Masa Sidang mendatang. Namun kalau masih ada masukan, tetap kami tampung," kata Willy kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, Baleg sudah menggelar empat kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU PKS dengan menghadirkan kalangan masyarakat sipil, ormas, dan akademisi untuk dimintai pendapatnya.

Namun menurut dia, saat ini masih ada ormas dan serikat pekerja yang mengirimkan surat ke Baleg, meminta untuk menyampaikan pendapatnya terkait RUU PKS.

Baca juga: WCC Palembang minta DPR RI tuntaskan RUU penghapusan kekerasan seksual

Baca juga: Baleg akui ada pertentangan ideologi bahas RUU PKS


"Masukan itu akan kami terima namun ketika 'hiring' bukan RDPU. Pendapat dalam 'hiring' itu tetap kami tampung dan akan disiarkan secara terbuka sehingga publik bisa terlibat secara luas," ujarnya.

Willy menjelaskan, Baleg akan tetap terima masukan hasil "hiring" tersebut sambil berjalan simultan meskipun draf RUU PKS sudah dipaparkan oleh Tim Ahli Baleg.

Ia belum bisa memastikan jadwal pasti Tim Ahli Baleg dapat memaparkan draf RUU PKS karena akan dibahas dahulu dalam Rapat Pimpinan Baleg setelah pembukaan Masa Sidang.

"Paparan Tim Ahli tersebut belum dijadwalkan karena Baleg harus melaksanakan Rapim dahulu setelah pembukaan Masa Sidang untuk mengagendakannya," katanya.

Willy mengatakan Baleg memiliki target dua RUU yang akan diselesaikan pada Masa Sidang I yaitu RUU PKS dan RUU Pendidikan Kedokteran.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Realisasi UU PKS harus jadi perjuangan bersama

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021