Sebaliknya, kalau hasilnya negatif maka Dishub dan Polda Metro Jaya perlu mencari kebijakan lainnya
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif mendesak Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya melaksanakan monitor dan evaluasi (monev) terhadap penerapan kebijakan nomor polisi ganjil genap di masa PPKM Level 4.

Jika nantinya hasil monev tersebut tidak menunjukan hasil positif, Syarif meminta perlu adanya cara yang lain lebih efektif menekan penyebaran COVID-19 dengan menghambat pergerakan masyarakat.

"Tunggu hari kedua atau hari ketiga monevnya, kalau menunjukan hasil positif maka perlu dilanjutkan. Sebaliknya, kalau hasilnya negatif maka Dishub dan Polda Metro Jaya perlu mencari kebijakan lainnya," tutur Syarif saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Anggota DPRD DKI nilai perlu kearifan dewan saat sikapi aturan

Syarif sendiri secara pribadi menilai kebijakan ganjil genap ini sebagai pengganti penyekatan pembatasan wilayah yang kembali dibuka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah sesuatu yang baik dan perlu didukung masyarakat.

"Karena kebijakan ini dalam rangka membatasi mobilitas warga," ucap dia.

Baca juga: Polisi jaga tiga lokasi ganjil-genap di Jakarta Barat

Menurutnya, pembatasan mobilitas selama PPKM sendiri merupakan bentuk ikhtiar atau upaya pemerintah dalam menangani penyebaran virus Corona.

Pembatasan yang dilakukan sendiri, kata Syarif, terbukti menunjukkan turunnya tingkat penyebaran kasus positif selama masa PPKM hingga sejumlah aturan pun mulai dilonggarkan .

"Tapinya pelonggaran itu harus ada alat dan instrumennya agar tetep terjaga penurunannya, dan salah satu instrumennya itu ganjil genap . Warga dengan kendaraan plat genap di tanggal genap, dan warga berplat ganjil di tanggal ganjil," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro tetap berlakukan pemeriksaan STRP di Jakarta

Dengan adanya aturan tersebut, maka mobilitas warga pun dapat ditekannya. Dan kepada masyarakat juga, diimbau untuk tetap di rumah bila tidak ada aktivitas atau kegiatan yang sangat diperlukan.

Diketahui, mulai tanggal 12-16 Agustus 2021, Pemprov DKI kembali menerapkan ganjil genap disejumlah ruas jalan Ibukota.

Adapun, waktu yang ditetapkannya sejak pukul 06:00 WIB sampai dengan pukul 20:00 WIB.

"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu," terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (11/8).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021