Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan tiga tahap Analog Switch Off (ASO) atau peralihan siaran televisi analog ke digital, yang ditargetkan akan selesai paling lambat 2 November 2022.

"Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ismail, dalam keterangan pers, Selasa.

Kominfo telah menerbitkan aturan baru untuk penghentian siaran televisi teresterial analog ini, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Baca juga: Konten andalan akan dorong masyarakat pindah ke TV digital

Menurut keterangan pers, ASO tahap I berlangsung paling lambat 30 April 2022 di 55 wilayah siaran, tahap II 25 Agustus 2022 di 31 wilayah dan tahap III pada 2 November 2022 di 24 wilayah.

Sementara di lampiran dokumen Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 yang diunggah di situs resmi Kominfo disebutkan bahwa tahap I mencakup 56 wilayah siaran dan tahap III di 25 wilayah siaran.

Ismail menyatakan pelaksanaan ASO secara bertahap merupakan praktik yang lazim di berbagai negara.

"Hal ini tepat untuk diterapkan di Indonesia dengan kondisi geografisnya yang sangat luas dan jumlah siaran televisi analog yang juga banyak. Industri televisi dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya, tanpa mengganggu kualitas siaran analog yang saat ini masih dilakukan secara bersamaan atau siaran simulcast," kata Ismail.

Penyesuaian jadwal ASO ini tidak bertujuan menunda persiapan peralihan siaran televisi teresterial dari analog ke digital, namun agar proses berjalan baik untuk semua pihak.

"Persiapan seluruh aspek teknis secara matang menjadi sangat penting untuk dilanjutkan. Penundaan waktu ASO tahap pertama hingga ke 30 April 2021 tersebut harus dimanfaatkan untuk memastikan siaran televisi digital dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," kata Ismail.

Selama proses ASO berlangsung, Kominfo mengimbau siaran simulcast tetap berjalan agar masyarakat bisa menyesuaikan dengan siaran televisi digital.

Baca juga: Kominfo resmi tetapkan ASO mulai April 2022

Baca juga: ASO dilakukan tiga tahap mulai tahun depan

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021