Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan mengingatkan fasilitas kesehatan untuk mematuhi tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang telah ditetapkan pemerintah setelah Presiden Joko Widodo meminta agar biayanya di kisaran antara Rp450.000 sampai Rp550.000.

"Kami telah membentuk tim yang secara khusus memantau pelaksanaan tes PCR ini agar sesuai arahan terbaru pemerintah terkait biayanya," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis.

Menurut dia, Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR Rp495 ribu untuk Jawa-Bali dan di wilayah lain termasuk Kalsel Rp525 ribu.

Untuk itulah, Rifa'i menegaskan tarif batas maksimal PCR untuk pemeriksaan mandiri atau laboratorium swasta tersebut wajib dipatuhi.

Meski begitu, dipahaminya pula perlu waktu bagi fasilitas kesehatan untuk melakukan penyesuaian tarif sehingga aparat juga tak gegabah bertindak.

"Yang penting kita lihat di lapangan bagaimana komitmen pihak terkait melaksanakan perintah presiden ini. Bagi masyarakat yang menemukan masih adanya tarif tak sesuai silahkan memberikan informasi," tandasnya.

Di Kalimantan Selatan terdapat 19 laboratorium PCR yang mampu memeriksa lebih dari 3.000 orang per hari.

PCR gratis untuk kegiatan penelusuran kontak erat atau rujukan kasus yang merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19. Namun bagi tes secara mandiri termasuk syarat perjalanan, masyarakat kerap terkendala biaya mahal menjalani tes PCR yang mencapai lebih dari Rp1 juta.

Baca juga: Rumah sakit dan klinik di Bandarlampung mulai turunkan tarif tes PCR
Baca juga: Rumah Sakit Pertamina Sorong terapkan harga PCR Rp525.000

Pewarta: Firman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021