Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Riau melalui tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan kegiatan penyitaan serentak terhadap aset 12 wajib pajak (WP) yang menunggak.

"Kegiatan sita serentak ini dilakukan terhadap 12 Wajib Pajak dengan total sisa tunggakan sebesar Rp30,8 miliar, dan Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset wajib pajak dengan total nilai sitaan aset sebesar Rp2,08 miliar," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi, di Pekanbaru, Jumat.

Dia mengatakan sejumlah aset-aset yang disita, yaitu KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita tanah dan bangunan (tanah 72 m2 dan rumah 56 m2), KPP Pratama Dumai menyita kendaraan bermotor mobil Honda CRV 2.4 A/T Tahun 2012, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita 2 rekening serta mobil Suzuki Swift A/T Tahun 2008.

Baca juga: Pemkot Pontianak tutup dua restoran karena tunggak pajak

KPP Madya Pekanbaru menyita rekening, KPP Pratama Bengkalis menyita kendaraan bermotor mobil Toyota Innova XW41 tahun 2010, KPP Pratama Bangkinang menyita tanah dan bangunan (Ruko, tanah 300m2 dan bangunan 500m2), dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita tijuh rekening.

"Aset sitaan tersebut merupakan jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000," jelasnya.

Sebelum sampai pada tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya. Dengan dilakukannya penyitaan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya.

Baca juga: Siap-siap, kendaraan tunggak pajak dua tahun, dilarang operasi

"Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang)," jelasnya.

Ia menjelaskan kegiatan penyitaan tersebut telah berjalan dengan lancar dan kondusif berkat dukungan dan kerja sama dari instansi/lembaga terkait seperti LJK sektor Perbankan, Pemerintah Daerah setempat, Kantor Pertanahan, dan kepolisian.

"Sesuai dengan imbauan pemerintah, seluruh petugas melaksanakan kegiatan Sita Serentak dengan memperhatikan protokol kesehatan mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan dan menjaga jarak fisik aman," katanya.

Baca juga: Tunggak pajak, KPI hentikan siaran radio milik Pemkot Subulussalam

Pewarta: Frislidia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021