Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan adanya pelaporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Menanggapi pelaporan terhadap pimpinan atas dugaan pelanggaran etik kepada Dewas KPK, kami perlu sampaikan bahwa pelaporan atau pengaduan kepada dewas bisa dilakukan siapa saja dan hal ini merupakan hak semua pihak," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: Pegawai KPK laporkan Wakil Ketua Alexander Marwata ke Dewan Pengawas

KPK, lanjut Ali, menyerahkan sepenuhnya kepada dewas untuk menindaklanjuti adanya pelaporan tersebut.

"Namun, ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan, kami serahkan penuh kepada dewas untuk menindaklanjutinya. KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya," ucap Ali.

Ia menegaskan KPK menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterima.

Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK melaporkan Alexander ke Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran.

Baca juga: KPK: 51 pegawai tak lolos TWK masih bekerja hingga 1 November 2021

Perwakilan 57 pegawai Hotman Tambunan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/8) menyatakan Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada 25 Mei 2021.

Pernyataan Alex yang diduga melanggar etik yaitu "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...".

"Pernyataan "warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan" yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," ungkap Hotman.

Menurut Hotman, semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan.

Hotman menyebut perbuatan tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yaitu nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d; Pasal 6 Ayat (1) Huruf a; Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c.

Baca juga: Pimpinan KPK menyerahkan tindak lanjut laporan pegawai ke Dewas

Baca juga: KPK dorong istri pejabat bisiki suami agar tidak korupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021