Padang (ANTARA) - Wali Kota Padang Hendri Septa memastikan Amasrul hingga saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Kota Padang kendati yang bersangkutan telah dilantik sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbar pada Senin (23/8).

"Yang bersangkutan sampai saat ini belum diberhentikan, dan masih dalam proses penegakan disiplin di karena itu saya akan melaporkan kondisi ini kepada Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Hendri di Padang, Rabu.

Ia merasa heran tiba-tiba Amasrul dilantik oleh Gubernur Mahyeldi menjabat Kepala BPMD Sumbar.

Bahkan, katanya Pemerintah Kota Padang masih terus melakukan proses pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin pada Amasrul.

Hendri kembali menegaskan dengan kondisi itu maka Amasrul masih berstatus Sekda Padang.

"Amasrul juga tidak mengundurkan diri dan saya tidak memberikannya izin. Karena selama proses penegakan disiplin tersebut, Amasrul hanya dibebastugaskan dari kewenangan sebagai Sekda Padang," katanya.

Menurutnya selama dibebastugaskan Amasrul masih menerima hak-haknya sebagai Sekda di Pemerintah Kota Padang. Mulai dari gaji dan tunjangan.

Merujuk Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 bahwa PNS yang sedang dalam pemeriksaan tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. Dengan itu, maka pelantikan Amasrul menjadi Kepala BPMD dinilai melanggar PP 53/2010.

Sebelumnya Wali Kota Padang Hendri Septa membebastugaskan Amasrul sebagai Sekda Padang pada 3 Agustus 2021 karena dinilai melanggar PP 53/2010 tentang Disiplin PNS khususnya kepatuhan pada pimpinan.

Baca juga: Sekda Banten mundur, Gubernur tunjuk Muhtarom Plt Sekda
Baca juga: Tokoh Papua minta Kemendagri bantu tuntaskan dualisme Sekda Papua
Baca juga: Sekda Jepara dibebastugaskan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN


Menanggapi hal itu Sekda Padang nonaktif Amasrul mengatakan ia dinonaktifkan karena diduga melanggar PP No. 53 Tahun 2010 yang menurutnya tidak dilakukan.

"Saya tidak menandatangani surat-surat mutasi yang di luar prosedur,” kata dia.

Ia mengaku tidak merasa melanggar PP No. 53 Tahun 2010 dan tidak menandatangani surat mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang karena pelantikan tersebut dinilai menyalahi prosedur.

Terkait dengan pelantikannya sebagai pejabat eselon II di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, ia menyampaikan telah mendapatkan izin dari Wali Kota Padang.

"Kalau Wali Kota tidak mengizinkan tentu Menteri Dalam Negeri juga tidak akan memberi izin," katanya

Sementara pada Senin malam (23/8) Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik sembilan pejabat eselon II.

Salah satu yang dilantik adalah Sekda Padang nonaktif Amasrul menjadi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa menggantikan Syafrizal Ucok yang digeser menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Pada kesempatan itu, gubernur menekankan pejabat yang dilantik agar memahami kembali dan membaca kembali RPJMD 2021-2026 yang telah ditetapkan.

Ia juga meminta agar pejabat yang baru dilantik untuk menjaga komunikasi dan koordinasi, serta membangun kolaborasi secara internal, antar OPD dan dengan semua pihak lain seperti DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, perguruan tinggi dan pers.
 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021