Ancamannya sudah jelas hukuman mati atau seringan-ringannya pidana penjara 20 tahun
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan peredaran 50 paket besar narkotika jenis ganja yang dibawa oleh dua orang tersangka, di pelataran parkir Rest Area Km 174 Jalan Tol Bakauheni-Kayu Agung di wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.

"Setelah ditimbang barang bukti (BB) sebanyak 50 paket ganja dengan ukuran besar itu memiliki berat 52,3 kg," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono, di Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan dua orang dengan nama Fajar (F) asal Lampung Selatan dan Arif (A) asal Banten, berdasarkan adanya informasi terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika di sekitaran provinsi ini.

"Atas adanya informasi itu, tim dari BNN RI dan BNN Provinsi Lampung melakukan penyelidikan. Hasilnya Senin (23/8), petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut di pelataran parkir Rest Area Km 174 Jalan Tol Bakauheni-Kayu Agung di Kecamatan Tulangbawang Tengah," kata dia lagi.

Ia mengatakan saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan roda empat jenis Suzuki APV dengan nomor polisi A 1171 yang dikendarai dua orang tersebut, ditemukan narkotika jenis ganja dengan paket besar yang dibungkus warna cokelat dan disimpan di dalam dinding-dinding bagian dalam bodi mobil.

"Dari pengakuan tersangka, mobil tersebut sebagai kendaraan penjemputan dan proses membawa 50 paket ganja dari Binjai, Sumatera Utara menuju ke Lampung, kemudian ke Jakarta," kata dia lagi.

Dia menambahkan, saat ini tim sedang memburu siapa kurir yang mengantar narkotika jenis ganja kepada mereka berdua, sebab pengakuan dari tersangka Fajar dan Arif, mereka hanya menerima barang haram tersebut tanpa berkomunikasi dengan pengantarnya.

Ia menyebutkan bahwa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Karena mereka pengedar, ancamannya sudah jelas hukuman mati atau seringan-ringannya pidana penjara 20 tahun," kata dia lagi.
Baca juga: BNNP Lampung musnahkan ganja 240 kg dan sabu 5 kg
Baca juga: BNNP Lampung menggagalkan pengiriman 248,057 kilogram ganja

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021