Sertifikat standar sendiri merupakan pernyataan dan atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan berusaha
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi sertifikat standar bagi industri kecil dan menengah (IKM) sebagai upaya mempermudah mendapatkan izin usaha sesuai ketentuan yang ada.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memberikan kejelasan mengenai persyaratan yang perlu dimiliki industri untuk memperoleh izin usaha.

"Perizinan berusaha berbasis risiko ditentukan berdasarkan hasil penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha yang dilakukan dan dinilai sesuai ketentuan," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menperin menyampaikan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha.

NIB juga sekaligus membuktikan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, yang juga berlaku sebagai standar nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal.

Sementara itu, lampiran pada PP Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa persyaratan kewajiban perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang masuk dalam kelompok perizinan berisiko menengah adalah memiliki NIB dan memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang harus dibuktikan melalui sertifikat standar.

"Sertifikat standar sendiri merupakan pernyataan dan atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan berusaha," jelas Menperin.

Bagi pelaku IKM, pemerintah memberikan kemudahan dalam proses pemenuhan standar tersebut dengan membiayai sertifikasi SNI bagi usaha mikro kecil.

Secara berkelanjutan, Kemenperin memberikan pelatihan kepada para pelaku IKM untuk menerapkan sistem manajemen mutu dan memberikan pelayanan untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Langkah ini dilakukan Kemenperin dalam upaya mendorong tumbuhnya industri lokal. Fasilitasi yang diberikan berupa konsultasi sistem manajemen mutu dan layanan sertifikasi SNI melalui unit-unit kerja yang dimiliki Kemenperin.

Sementara itu, Kemenperin bersama kementerian dan lembaga lain telah berkomitmen untuk memberikan kemudahan memperoleh sertifikasi halal khususnya kepada industri berskala IKM, salah satunya dengan kolaborasi fasilitasi sertifikasi halal.

Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh 10 kementerian dan lembaga tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil pada 2020 lalu.

"Hal ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku industri kecil," ujar Menperin.

Menperin menyampaikan kebijakan pemenuhan standar produk atau sertifikat produk tidak bersifat diskriminasi.

Apabila sebuah produk diwajibkan memenuhi standar, maka tanpa melihat skala industri, mikro, kecil, sedang maupun besar, yang dihasilkan dari dalam negeri maupun luar negeri, semua harus memenuhi persyaratan tersebut.

"Adalah tugas pemerintah mengambil peran untuk memberikan kemudahan dalam proses pemenuhan standar tersebut," ujar Menperin Agus.

Baca juga: Kemenperin pantau penerapan IOMKI dan prokes di industri aneka
Baca juga: Kemenperin ajak IKM manfaatkan peluang pasar dari belanja pemerintah
Baca juga: Kemenperin: Butuh sinergi untuk ciptakan IKM ekspor

Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021