Apa iya juga pemerintah melegalkan lahannya untuk diserobot
Jakarta (ANTARA) - Papan izin mendirikan bangunan (IMB) gudang peralatan kapal di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Penjaringan, Jakarta Utara mengundang perhatian warga dan nelayan yang melintas di daerah itu.

Salah seorang warga Muara Angke Haris (45) mengatakan di Jakarta, Senin, pada papan IMB tersebut tertulis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Utara.

Kemudian, disebutkan pula lokasi dan tanggal IMB di papan, yakni 21 Agustus 2021. Sedangkan, pada kolom nomor IMB serta perencanaan pembangunan, direksi pengawas dan kontraktor utama dikosongkan, tidak ditulis.

"Sangat aneh, masa iya bangunan yang legalitas keberadaan tidak ada, tapi IMB-nya bisa keluar. Apa iya juga pemerintah melegalkan lahannya untuk diserobot," ujar Haris.

Baca juga: BPAD DKI nyatakan IMB proyek pergudangan di Muara Angke belum terbit

Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Jakarta Utara Lamhot Tambunan mengatakan dirinya membutuhkan nomor IMB untuk memastikan keabsahan izin bangunan tersebut.

"Kalau tidak ada nomor IMB tentu saya sulit untuk cek dan saya juga tidak berani bilang kalau itu (bangunan) bodong. Hanya saja yang saya ingat, di tanggal itu kami tidak ada mengeluarkan IMB di kawasan Pelabuhan Muara Angke," ujar Lamhot.

Sebelumnya, segel dan garis Satpol PP yang dipasang petugas di lokasi dicopot pemilik. Bahkan, pemilik juga belakangan secara diam-diam kembali melanjutkan pembangunan tanpa pengawasan petugas Satpol PP.

Tak hanya itu, keberadaan proyek bangunan di atas lahan 3.000 meter tersebut juga ikut merusak pagar serta taman yang dibangun menggunakan APBD. Fasilitas umum (fasum) berupa jalan di dekat dermaga yang merupakan akses warga warga pun, tertutup.

Baca juga: Proyek gudang Muara Angke hambat akses nelayan dan bongkar muat kapal

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, bulan lalu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tak terkecuali Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Pertanian (KPKP) untuk mengawasi aset yang dimiliki Pemprov DKI.

"Pengawasan lahan tentu ada bidangnya masing-masing, tiap dinas ada pengawasannya," ucap Ariza di Balaikota, menanggapi adanya dugaan penyerobotan lahan milik DKI di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (26/7).

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021