Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar merekomendasikan seorang pengacara kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait kasus dugaan penerimaan suap jual beli jabatan.

Lili memberikan rekomendasi pengacara setelah M Syahrial kembali menghubungi Lili dengan menyampaikan permohonan bantuan karena waktu itu ada informasi bahwa penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labuhan Batu Utara dan akan melanjutkan penggeledahan di Tanjung Balai.

"Kemudian terperiksa, Lili Pintauli Siregar, mengatakan untuk menghubungi saudara Arief Aceh seorang pengacara di Medang dengan memberikan nomor teleponnya," kata Anggota Majelis Etik Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin.

Fakta tersebut menambah keyakinan bagi majelis etik bahwa hubungan komunikasi antara Lili dan M Syahrial sebagai seorang yang perkaranya sedang ditangani KPK cukup intens.

"Dan ada upaya teperiksa untuk membantu saksi M Syahrial mengatasi perkaranya karena menurut majelis seharusnya terperiksa cukup menyampaikan 'maaf tidak bisa membantu dan carilah pengacara' tanpa menyebut atau menunjuk nama pengacara bahkan memberikan nomor kontak pengacara yang bersangkutan," tambah Albertina.

Baca juga: Gaji pokok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dipotong Rp1,8 juta

Pembelaan Lili yang mengatakan penunjukan seorang pengacara, yaitu Arief Aceh bukan perbuatan yang salah karena pernah dilakukan penyidik atau pimpinan KPK periode sebelumnya terhadap saksi Mindo Rosalina Manulang dalam perkara M Nazaruddin, menurut majelis etik berbeda.

"Mengingat saksi yang meringankan Mindo Rosalina adalah dalam pemeriksaannya sebagai tersangka sehingga kewajiban penyidik untuk menunjuk penasihat hukum baginya apabila yang bersangkutan tidak punya penasihat hukum karena berdasarkan ketentuan KUHAP wajib didampingi penasihat hukum, berbeda dengan Syahrial yang saat itu belum diperiksa secara 'pro justicia' sebagai tersangka," ungkap Albertina.

Walau M syahrial tidak berhasil menghubungi Arief Aceh sesuai petunjuk Lili, namun dengan petunjuk untuk menghubungi satu nama pengacara yang dikenal Lili, majelis etik berpendapat Lili setidaknya telah berpaya untuk membantu M Syahrial mengatasi permasalahannya yang berhubungan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi jual beli jabatan yang sedang ditangani KPK.

"Majelis dapat memahami jika terperiksa memberikan bantuan sebegitu jauh dengan memberikan nama dan nomor telepon Arief Aceh seorang pengacara untuk dihubungi Syahrial namun majelis berpendapat hal tersebut tidak patut atau tidak pantas dilakukan mengingat terperiksa mengetahui saksi M Syahrial perkaranya sedang ditangani KPK," jelas Albertina.

Baca juga: Dewas KPK jatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

M Syahrial juga minta bantuan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju terkait saran dari Lili untuk menghubungi Arief Aceh sebagai pengacara.

"Syahrial menanyakan pendapat Robin tentang hal tersebut dan dijawab Robin dari informasi yang diperolehnya Arief Aceh adalah seorang pemain, tetapi Robin menyerahkan kepada Syarial apakah tetap memilih melanjutkan bantuan kepadanya atau memilih pengacara Arief Aceh yang disarankan terperiksa, lalu Syahrial mengatakan tetap memilih saksi Robin untuk membantu perkaranya," tambah Albertina.

Dalam sidang diputuskan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Baca juga: Dewas KPK: Lili Pintauli perjuangkan uang jasa untuk saudaranya
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021