Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai perlu dicari titik temu untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) karena masih ada poin yang belum disepakati DPR dan pemerintah.

"Harus ada titik temu terlebih dahulu, tidak bisa masing-masing pihak tetap pada posisi. Karena itu harus ada pergeseran ke arah titik temu," kata Abdul Kharis kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Dia mengingatkan pembahasan RUU PDP mengalami "deadlock" karena ada perbedaan pandangan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan DPR terkait lembaga atau badan otoritas pengawas perlindungan data pribadi.

DPR RI menginginkan agar lembaga/badan tersebut berada di bawah koordinasi presiden secara langsung namun Kominfo menginginkan berada di bawah kementerian.

Baca juga: Komisi I DPR: Sediakan "set top box" gratis bagi warga tidak mampu

"Harus selesaikan itu dulu, perlu ada kesepakatan lembaga/badan tersebut (bentuknya) mau seperti apa," ujarnya.

Abdul Kharis mengatakan dalam sebuah pembahasan RUU harus dilakukan secara bersama-sama dan apabila ada persoalan maka masing-masing pihak duduk bersama untuk mencari titik temu.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan bahwa kementeriannya mendukung agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat diselesaikan pembahasannya di DPR pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.

"DPR telah menetapkan RUU PDP sebagai salah satu prioritas (yang diselesaikan) pada Masa Persidangan I. Karena itu saya memberikan dukungan agar RUU PDP diselesaikan pada masa sidang ini," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga: Menkominfo dukung RUU PDP selesai pada Masa Sidang I

Dia meyakini RUU PDP dapat diselesaikan pada Masa Persidangan I karena bukan termasuk RUU yang perlu pembahasan panjang. Namun, menurut dia, ada beberapa isu strategis yang perlu dicari titik temu dan diletakkan dalam rumusan yang tepat.

"Semua itu dasarnya hanya satu, yaitu kepentingan negara dan perlindungan data masyarakat Indonesia. Bukan kepentingan perlindungan bangsa-bangsa lain," ujarnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan lembaganya akan fokus menyelesaikan pembahasan tingkat I sebanyak tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.

Baca juga: Menkominfo paparkan program prioritas pada tahun 2022

Dia menjelaskan ketujuh RUU tersebut adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Selanjutnya, RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU tentang Jalan, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, dan RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021