Sleman (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memperpanjang masa tanggap darurat bencana letusan Gunung Merapi selama 14 hari setelah masa tanggap darurat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana akan berakhir pada 9 Desember.

"Masa tanggap darurat untuk bencana letusan Gunung Merapi ini kami perpanjang selama dua minggu hingga 23 Desember nanti dengan pertimbangan saat ini masih banyak pengungsi yang harus ditangani," katanya di Sleman, Rabu.

Menurut dia, untuk masa tanggap darurat ini nantinya penanganan akan dilakukan Pemerintah Provinsi DIY dan Pemerintah Kabupaten Sleman karena Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masa kerjanya akan berakhir pada 9 Desember.

"Perpanjangan masa tanggap darurat ini harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengungsi agar dapat berjalan dengan cepat, saat ini masih banyak pengungsi, masak mau memberi makan pengungsi saja harus lelang dulu," katanya.

Ia mengatakan, saat ini masih banyak yang harus ditangani terkait dengan pengungsi bencana Merapi baik itu terkait pemenuhan kebutuhan hidup maupun kebutuhan lainnya.

"Pengungsi yang tidak memiliki rumah lagi atau rusak parah kan tetap harus berada di barak sampai nanti mereka dipindahkan ke rumah hunian sementara, sehingga jangan sampai hal ini terputus," katanya.

Sultan mengatakan, selain itu alasan perpanjangan tanggap bencana ini juga karena saat ini masih ada ancaman skunder dari erupsi Gunung Merapi seperti banjir lahar dingin.

"Bahkan ancaman skunder ini tidak hanya di wilayah Kabupaten Sleman namun juga di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul, sehingga agar penanganan lebih cepat maka masa tanggap darurat ini diperpanjang," katanya.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan perpanjangan masa tanggap darurat ini akan sangat memudahkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari para pengungsi korban bencana Merapi.

"Dalam masa tanggap darurat ini tidak diperlukan aturan resmi untuk pemenuhan kebutuhan pengungsi sehingga dapat dilakukan lebih cepat," katanya.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010