Makassar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan, memulangkan delapan warga negara Srilangka setelah Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa‑Bangsa (UNHCR) menolak permohonan mereka untuk memperoleh status pengungsi.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, Minggu, menyebutkan mereka telah lama mendekam di Rudenim Makassar sejak 23 Mei 2021.

"Mereka diamankan oleh petugas Divisi Keimigrasian di salah satu penginapan di Makassar, kemudian diserahkan ke Rudenim Makassar," ujarnya.

Dengan adanya keputusan dari UNHCR yang menolak status pencari suaka itu, kata Alimuddin, ​​​​​​pihaknya mudah dalam pemulangan tersebut.

Ditegaskan pula bahwa pemulangan atau pengusiran tidak boleh dilakukan, kecuali pengajuan status pengungsinya ditolak oleh UNHCR yang dikenal dengan istilah final reject.

Berdasarkan hasil koordinasi yang baik dengan UNHCR, kata dia, akhirnya proses asesmen dapat dilakukan secara virtual oleh UNHCR. Namun, hasilnya delapan warga negara Srilangka tersebut ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi. Dengan demikian, pihaknya dapat memulangkan mereka ke negara asal.

Sebelum mereka, ada tiga warga negara Srilangka yang juga telah dipulangkan.

Disebutkan bahwa keseluruhan warga negara Srilangka yang dipulangkan adalah pencari suaka yang seharusnya dalam masa tunggu asesmen.

"Mereka berada di tempat mengajukan permohonan status pengungsi, yaitu Jakarta, bukan berkeliling Indonesia," kata Alimuddin menegaskan.

Baca juga: Imigrasi Tangkap 107 Warga Negara Srilangka

Baca juga: Imigrasi pulangkan 32 warga negara India yang ditolak masuk Indonesia

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021