Industri HPTL akan semakin berkembang apabila banyak pelaku usaha yang mendaftarkan produknya agar memperoleh label SNI
Jakarta (ANTARA) - Komisi VI DPR mengapresiasi para pelaku usaha di industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) aktif mengupayakan produk hasil inovasi tersebut mendapatkan label standar nasional Indonesia (SNI) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Dengan memperoleh label SNI, pelaku usaha tidak hanya memperkuat kelangsungan industri HPTL, namun juga sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen.

"Industri HPTL akan semakin berkembang apabila banyak pelaku usaha yang mendaftarkan produknya agar memperoleh label SNI. Dengan sertifikasi SNI juga akan meningkatkan daya saing," kata Anggota Komisi VI DPR Adisatrya Suryo Sulisto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dengan standar minimum dalam memproduksi produk HPTL diyakini akan meningkat dalam aspek keamanan, juga menciptakan perlindungan bagi para konsumen dalam membeli produk-produk HPTL yang sudah berlabel SNI.

"Peningkatan kualitas tersebut kemudian nantinya juga akan berimplikasi kepada meningkatnya pertumbuhan konsumen karena tingkat keamanan dari produk-produk HPTL yang semakin baik," katanya.

Selain label SNI, Adisatrya juga mengingatkan bagi para pelaku usaha agar terus melakukan inovasi dan bekerja keras untuk meningkatkan kualitas produknya serta memberikan pelayanan purna jual yang baik untuk konsumen.

"Pemerintah diharapkan lebih akomodatif terhadap aspirasi dari para pelaku industri sehingga kebijakan yang diterbitkan benar-benar bisa memenuhi kebutuhan dari para produsen demi keberlangsungan industri," tegas Adisatrya.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal Badan Standardisasi Nasional Wahyu Purbowasito menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Perindustrian telah menggodok SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product).

SNI tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 63/KEP/BSN/3/2021 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 8946:2021 Produk Tembakau yang Dipanaskan.

Standardisasi bagi produk-produk HPTL dilakukan untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan spesifikasi pada SNI. Dengan demikian, konsumen bisa terlindungi dari potensi risiko akibat produk yang tidak memenuhi regulasi.

"Jika tidak ada standar, maka tidak akan terkendali bahan apa yang dimasukkan ke dalam produk tersebut. Bahkan bisa jadi produk yang dilarang pun jadi sulit untuk dikendalikan," jelas Wahyu.

Baca juga: BSN rumuskan standar produk HPTL untuk lindungi konsumen
Baca juga: Pengusaha harap tarif cukai HPTL tidak naik tahun depan
Baca juga: Pemanfaatan limbah tembakau bisa tingkatkan kesejahteraan petani


Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021