Jakarta (ANTARA) - Sejumlah kabar di DKI Jakarta pada periode 4 hingga 10 September 2021 direkam dan diberitakan oleh redaksi Kantor Berita Antara dan masih layak untuk menjadi bahasan pada hari Sabtu ini.

Adapun kisah-kisah di Jakarta yang menarik untuk diulas kembali, adalah mengenai dihentikannya Pembelajaran Tatap Muka di SDN 05 Jagakarsa, pembekuan izin Holywings akibat langgar protokol kesehatan berulang kali, oknum Dinas Perhubungan yang memeras sopir bus vaksinasi, dan kebakaran Lapas di Tangerang.

Berikut rangkuman berita kriminal sepekan yang diberitakan Kantor Berita Antara pada periode 4 hingga 10 September 2021:

1. PTM terbatas di SDN 05 Jagakarsa dihentikan dinilai langgar aturan

Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahap 1 di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan karena dinilai melanggar aturan dan ketentuan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana memastikan jajarannya telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung.

Selengkapnya di sini.

2. Harga komoditas pangan Jakarta cenderung stabil sepekan terakhir

Jakarta (ANTARA) - Harga komoditas pangan pokok di Jakarta cenderung stabil selama sepekan terakhir atau pada periode 29 Agustus 2021 hingga 4 September 2021, dibandingkan pekan sebelumnya.

Data yang dihimpun Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Ahad, menyebutkan bahwa berdasarkan persentase kenaikan harga bahan pangan strategis terjadi pada komoditas minyak goreng (naik sebesar 0,48 persen atau Rp75/liter), ayam potong (naik sebesar 0,37 persen atau Rp. 138/kg), dan beras IR III (naik sebesar 0,31 persen atau Rp29).

Selengkapnya di sini.

3. Pemprov DKI bekukan izin Hollywings akibat tiga kali langgar prokes

Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengenakan sanksi pembekuan izin terhadap Kafe dan Bar Hollywings Kemang selama PPKM akibat sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Atas pelanggaran berulang, tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran HollyWings, di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, kita kenakan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi COVID-19, selama masa PPKM ini masih berlaku," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin malam.

Selengkapnya di sini.

4. Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang diduga akibat korsleting

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menduga penyebab kebakaran pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, pada Rabu dini hari yang menewaskan 41 warga binaan di lokasi itu akibat hubungan arus pendek listrik atau korsleting

"Berdasarkan pengamatan awal patut diduga karena terjadi hubungan pendek arus listrik, nanti akan didalami lagi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

Selengkapnya di sini.

5. Dua petugas Dishub DKI dihukum karena peras rombongan vaksinasi

Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada dua oknum petugasnya karena terbukti memeras sopir bus pengangkut rombongan warga tidak mampu saat menuju sentra vaksinasi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pemerasan," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini.

6. MRT Jakarta alami gangguan operasional karena aliran listrik putus

Jakarta (ANTARA) - Moda Raya Terpadu atau MRT Jakarta mengalami gangguan operasional pada pukul 13.41 WIB karena pasokan listrik terputus sehingga perjalanan kereta sempat terhambat.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, seluruh penumpang dalam kereta Ratangga tersebut telah dievakuasi.

Selengkapnya di sini.

7. Anies terbitkan edaran cegah pelecehan seksual di lingkungan kerja

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi DKI.

Gubernur Anies Baswedan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, meminta kepala perangkat daerah/unit kerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan tiga ketentuan.

Selengkapnya di sini.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021