ANTARA - Tahapan Pemilu Serentak 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum berlangsung pada 21 Februari 2024, atau lima bulan lebih lama dibandingkan yang ditetapkan UU No 7 tahun 2017. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi, Selasa (14/9), menyebut tambahan waktu itu lantaran untuk melakukan sejumlah persiapan. Sementara akademisi Universitas Gadjah Mada Mada Sukmajati menyarankan agar mengubah sistem Pemilu Presiden. (KPU/Rina Anggraini/Agha Maulana/Nusantara Mulkan)