Layanan 'eazy passport' merupakan program pelayanan paspor secara kolektif yang dicanangkan oleh Ditjenim pada masa pandemi Covid-19.
Jakarta (ANTARA) - Bumi Cenderawasih adalah potensi sekaligus fenomena yang mendunia dalam paradigma kebangsaan kebinekaan Indonesia.

Kantor Imigrasi (Kanim) yang pertama dibuka di Bumi Cenderawasih adalah Kanim Papua pada tahun 1969. Sampai saat ini di Provinsi Papua telah bertambah, yaitu Kanim Mimika, Biak, Merauke.

Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kantor imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.

Fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Sekitar 4 tahun belakangan ini telah terjadi percepatan peningkatan pelayanan publik melalui pencanangan zona integritas (ZI) wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

Jika dicermati secara yuridis, realisasi pencanangan WBK dan WBBM di lingkungan K/L mengalami kelambanan.

Mengapa demikian? Karena ketentuan tentang WBK/WBBM untuk pertama kalinya diterbitkan pada tahun 2012 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) sebagai instansi induk.

Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan & RB) Nomor 60 Tahun 2012.

Kelambanan pencanangan WBK/WBBM di lingkungan K/L dapat dimaklumi mengingat untuk pencanangan WBK/WBBM dibutuhkan berbagai kesiapan.

Persiapan terkait dengan implementasi WBK/WBBM yaitu tersedianya perangkat ketentuan yang jelas dan terukur. Penyusunan aturan WBK/WBBM yang bersifat operasional memerlukan waktu yang cukup lama.

Selain itu, juga dibutuhkan kesiapan dari aparatur sipil negara (ASN) dan banyaknya prioritas permasalahan lain di luar WBK/WBBM.

Hal lain mengapa WBK/WBBM makin gencar digaungkan belakangan ini? Karena makin tingginya tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas, seiring dengan makin masifnya penggunaan media sosial.

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) sebagai salah satu unit Eselon I di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menargetkan bahwa pada tahun 2021 seluruh kanim telah memperoleh predikat ZI WBK/WBBM.

Untuk merealisasikan hal tersebut dibutuhkan sejumlah agenda perubahan yang signifikan, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), kesisteman, maupun  inovasi layanan.

Oleh karena itu, dibutuhkan SDM dengan perubahan mindset dari dilayani menjadi melayani serta penyempurnaan dan pembaruan kesisteman yang dapat meminimalisasi kendala kesisteman dalam pelayanan paspor online, visa online, dan izin tinggal online.

Pembaruan dan penyempurnaan kesisteman tentu membutuhkan anggaran yang tidak kecil dan kesiapan SDM yang mumpuni.

Anggaran yang cukup besar ini juga menjadi kendala dalam percepatan kesisteman. Namun, hingga saat ini kendala kesisteman dalam pelayanan keimigrasian masih dapat tertangani dengan baik.

Persiapan menuju Zona Integritas WBK dan WBBM telah dilakukan oleh Kanim Jayapura sejak 2019. Kanim Jayapura pun sudah meraih predikat WBK pada tahun 2019.

Pada tahun ini, Kanim Jayapura baru akan meraih predikat WBBM sekaligus mempertahankan predikat WBK yang telah diraih pada tahun sebelumnya.

Dalam upaya mempertahankan WBK dan meraih WBBM hendaknya tidak terpaku pada setumpuk penilaian dokumen pengumpulan data dukung komponen pengungkit dan komponen hasil satuan kerja dalam meraih WBK/WBBM, yang tertuang di atas kertas.

Akan tetapi, bagaimana menciptakan pelayanan publik yang cepat, mudah, tepat waktu, terjangkau, reponsif atas keluhan masyarakat, tidak diskriminatif, dan akuntabilitas.

Intinya pelayanan yang diberikan berdampak pada peningkatan indeks kepuasan publik secara signifikan.

Dengan demikian, menjadi buah tutur yang baik di kalangan pemohon layanan keimigrasian bahwa mengurus paspor, visa, dan izin tinggal adalah mudah, cepat, dan tidak diskriminatif.

Layanan Eazy Passport

Layanan eazy passport merupakan program pelayanan paspor secara kolektif yang dicanangkan oleh Ditjenim pada masa pandemi Covid-19 ini.

Layanan eazy passport merupakan efek positif dari pandemi Covid-19. Bagaimana tidak? Dengan adanya pandemi Covid-19, pelayanan publik di semua lini berstandarkan protokol kesehatan (prokes) 5M.

Hal ini menjadi pemantik bagi Ditjenim untuk menciptakan inovasi pelayanan keimigrasian yang dapat mendekatkan pada masyarakat dengan tetap memperhatikan prokes.

Pelayanan ini sejenis pelayanan SIM keliling. Namun, untuk pelayanan paspor, hal ini terbilang baru. Selama ini jika pemohon ingin mengajukan permohonan paspor, pemohon yang datang ke kanim.

Agak berbeda dengan pelayanan SIM keliling, pelayanan eazy passport dapat difasilitasi di luar hari/jam kerja sesuai dengan kesepakatan antara perwakilan masyarakat pemohon paspor dan kanim setempat dengan jumlah minimal 50 orang.

Ini merupakan angin segar bagi publik dan gerbang bagi Ditjenim untuk meningkatkan reputasi secara substansi di mata masyarakat.

Setiap kanim diharapkan dapat membumikan layanan eazy passport dan implementasinya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan sarana dan prasarana kanim setempat.

Terobosan baru ini ditindaklanjuti oleh Kanim Jayapura dengan melakukan pelayanan jemput bola eazy passport di beberapa titik, seperti di Balai Besar POM Jayapura dan Kantor Bea dan Cukai Jayapura.

Kanim Jayapura melakukan pelayanan eazy passport mulai pukul 11.30 sampai dengan 14.00 WIT.

Jika dicermati pemilihan jam pelayanan bertujuan agar pemohon yang terdiri atas pegawai negeri sipil dan penduduk sekitar dapat meluangkan waktu mengurus paspor pada saat istirahat sehingga tidak mengganggu jam kerja pemohon.

Kanim Merauke pun mewujudkan layanan eazy passport di wilayah kerjanya.

Sesuai dengan ketentuan jumlah pemohon minimal 50 orang. Namun, pemohon paspor yang datang ke Kanim Merauke hanya 5—10 orang.  Atas dasar ini, Kanim Merauke akan melakukan layanan eazy passport dengan jumlah pemohon minimal 10 orang. Ini merupakan diskresi atas ketentuan layanan eazy passport dari pimpinan Kanim Merauke.

Diskresi ini merupakan perwujudan dari sikap dan pemikiran yang bijak dari seorang pimpinan. Namun, tidak melanggar ketentuan secara substansi.

Sedikit berbeda layanan yang dilakukan oleh Kanim Biak yang memperkenalkan layanan Pace Papua (pelayanan cepat paspor antarpulau).

Kanim Biak mencoba untuk mendatangi pemohon yang berdomisili di luar Pulau Papua yang masih berada di wilayah kerja Kanim Biak.

Layanan Pace Papua diadakan bila terdapat permintaan masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor secara kolektif tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

Menurut hemat penulis, pelaksanaan layanan easy passport tidak harus menunggu permohonan dari masyarakat.

Kanim Biak dapat mengagendakan giat layanan easy passport secara periodik untuk menjambangi pulau sekitar yang berada dalam wilayah kerjanya.

Sepekan sebelumnya Kanim Biak dapat menyiarkan lewat media sosial tentang kapan dan di mana layanan akan dilaksanakan serta persyaratan permohonan paspor.

Rentang waktu sepekan juga memungkinkan infornasi layanan easy passport dapat tersebar lebih luas ke tengah masyarakat sehingga pemohon yang mengajukan permohonan paspor bisa lebih banyak, tentu dengan tetap mengedepankan prokes 5M.

Di samping itu, masyarakat juga dapat menyiapkan berkas permohonan paspor baik fotokopi maupun aslinya (KTP, kartu keluarga, akta kelahiran/akta perkawinan) jauh hari sebelumnya.

Layanan Pace Papua tidak untuk paspor hilang atau rusak. Jika paspor rusak atau hilang, pemohon harus datang ke kanim.

Pada ketiga kanim tersebut, layanan eazy passport dan layanan Pace Papua mendapat sambutan yang antusias dari publik.

Ini merupakan suatu realita yang menggembirakan pada masa pandemi Covid-19. Progres kehidupan sosial ekonomi masyarakat di belahan bumi paling timur Indonesia masih bertumbuh.

Semoga kehidupan sosial ekonomi bangsa Indonesia juga makin membaik dari waktu ke waktu.

*) Fenny Julita,S.Sos.,M.Si. adalah Analis Keimigrasian Ahli Madya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca juga: Jemput bola, Imigrasi Wonosobo buka "eazy passport" paspor calon haji

Baca juga: Imigrasi Sambas perkuat sinergi antarinstansi melalui "eazy passport"

Copyright © ANTARA 2021