saat ini menjalani proses karantina
Medan (ANTARA) - Seekor satwa yang dilindungi jenis owa (hylobates agilis) yang diserahkan warga dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata Lainnya di Bukit Mas Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

"Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, hewan owa yang diserahkan warga itu, belum bisa dilepasliarkan ke hutan, jadi saat ini menjalani proses karantina dan rehabilitasi lebih dulu," ujar Humas BBKSDA Sumut Handoko Hidayat di Medan, Selasa.

Ia menjelaskan, Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata Lainnya itu dikelola Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orang Utan Information Center (YOSL-OIC), mitra kerja sama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA Sumut).

Baca juga: BKSDA Sumut terima seekor satwa owa dari warga Tapanuli Selatan
Baca juga: BKSDA lepas liarkan lima satwa dilindungi di hutan Aceh

.
Sebelumnya, Warga Desa Batu Horing, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan menyerahkan hewan dilindungi jenis owa (hylobates agilis) ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Senin (13/9).

Satwa tersebut sudah dipelihara oleh warga selama dua bulan. Warga memelihara satwa itu karena tidak mengetahui bahwa owa merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang.

Handoko menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa satwa jenis owa ini masuk dalam jenis hewan yang dilindungi.

"Satwa tersebut termasuk primata yang punya gerakan cepat dan lincah. Memiliki nama lain ungka, wawa atau uwak-uwak. Owa dapat ditemukan di hutan-hutan tropis dan untuk Indonesia kita bisa menemukannya di hutan-hutan pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan," katanya.

Baca juga: BKSDA Sumatera Selatan lepasliarkan tiga ekor owa siamang
Baca juga: BBKSDA Riau evakuasi Owa Ungko
Baca juga: Owa Ungko melahirkan di kandang transit BBKSDA Riau

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021