Dana PEN masih tersisa di kas daerah Rp71 miliar, sedangkan utang pihak ketiga Rp182 miliar lebih
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Dinas Prasarana Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengusulkan pembayaran utang kepada pihak ketiga terkait proyek infrastruktur akan dibebankan pada APBD Perubahan Sulsel Tahun Anggaran 2022, karena pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak mencukupi.

"Dana PEN yang masih tersisa di kas daerah Rp71 miliar, sedangkan utang di pihak ketiga Rp182 miliar lebih," kata Pelaksana Harian Kepala Dinas PUTR Sulsel Astina Abbas saat rapat anggaran di Komisi D, Kantor DPRD Sulsel, di Makassar, Rabu.

Sejauh ini, utang Pemprov Sulsel ke pihak ketiga terkait pengerjaan proyek khusus di Dinas PUTR masih ada Rp182 miliar lebih, terdiri dari Bidang Bina Marga sebesar Rp170 miliar, dan Badan SDA Rp12 miliar.

Sedangkan anggaran bantuan daerah berasal dari pinjaman PEN melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di kas daerah hanya tersisa Rp71 miliar, dari alokasi pinjaman awal diterima pada tahap pertama Rp903,9 miliar lebih, dengan total rencana pinjaman Rp1,388 triliun lebih.

Namun, sisa dari pinjaman itu tidak dapat dicairkan, karena melewati batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Alokasi dana PEN tersebut digunakan untuk tujuh kelompok. Seperti pembangunan infrastruktur, yakni irigasi, pengembangan pengelolaan konservasi sungai, danau dan sumber daya air, reservasi jalan provinsi, pembangunan jalan dan jembatan provinsi, instalasi irigasi, dokumen perencanaan pembangunan gedung rumah sakit, DED Amdal-lalin untuk rehabilitasi Stadion Mattoanging.

Bantuan pinjaman PEN itu dari pemerintah pusat untuk dialokasikan mengerjakan 87 paket proyek infrastruktur di Sulsel di tengah pandemi COVID-19. Belakangan, pengerjaan proyek terhambat pembayarannya, saat bersamaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tersandung kasus suap proyek infrastruktur.

Ketua Komisi D Rahman Pina mengatakan, usulan itu masih menjadi bahan pertimbangan, sebab sejauh ini penggunaan anggaran PEN belum jelas transparansi penggunaannya.

Ia menyatakan, pihaknua saat ini melaksanakan proses validasi anggaran berkaitan penggunaan anggaran PEN serta realisasi APBD pokok 2021.

"Belum ada finalisasi, ini baru catatan disampaikan Dinas PUTR. Soal utang, validasinya nanti di Badan Anggaran, karena OPD, mitra sudah ada di situ. Komisi D hanya bermitra dengan PUTR, belum bisa kita validasi dan finalkan," katanya pula.

Terkait pembayaran utang PEN Rp182 miliar itu, apakah sudah melewati pemeriksaan Inspektorat atau belum, kata dia, belum dibahas lebih jauh di tingkat komisi, karena pembahasannya masih akan dilanjutkan di Badan Anggaran atau Banggar DPRD Sulsel.

"Kalau surat pembayaran utang PEN dibebankan ke APBD, itu sudah ada surat dari PT SMI yang intinya adalah semua kegiatan PEN yang tidak selesai agar dianggarkan di APBD," ujar Rahman Pina.

Pihaknya pun mengklarifikasi adanya anggaran siluman ditemukan saat pembahasan senilai Rp182 miliar di Dinas PUTR itu merupakan perubahan anggaran APBD pokok 2021, sudah direvisi penambahannya dari Rp505,5 miliar lebih menjadi Rp687,7 miliar dalam banggar kala itu, namun angkanya tidak diubah dalam dokumen DPA yang lama.
Baca juga: Sulsel percepat penyelesaian proyek penggunaan dana PEN

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021