Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengampanyekan masyarakat melek metrologi, karena ketepatan ukuran dinilai merupakan hal penting yang perlu diperhatikan dalam transaksi perdagangan.

“Dalam transaksi perdagangan, seringkali yang diperhatikan harga, ketersediaan, dan distribusi. Ada hal lain yang tidak boleh luput, yaitu ketepatan ukuran, takaran, dan timbangan. Dengan kebijakan metrologi legal, diharapkan tidak ada penyimpangan yang terjadi sehingga tidak ada yang dirugikan, baik pelaku usaha maupun konsumen,” kata Mendag M Lutfi lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.

Untuk itu, pemerintah melalui Kemendag memiliki kebijakan metrologi legal untuk memastikan bahwa alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang digunakan dalam aktivitas perdagangan di masyarakat sudah sesuai dengan ketentuan. Sejak 1999 kinerja tera dan tera ulang meningkat 124 persen.

Mendag juga menyampaikan penggunaan alat ukur dalam transaksi perdagangan sangat bervariasi. Mulai dari penggunaan alat ukur di pasar rakyat hingga alat ukur yang digunakan dalam perdagangan internasional, terkait ekspor dan impor sebagai bagian dari pengamanan perdagangan.

Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Direktorat Metrologi,Kemendag berkomitmen mewujudkan pemberdayaan konsumen dan kepatuhan pelaku usaha di bidang metrologi. 

Setidaknya ada tiga pengendalian yang dilakukan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: UU Perdagangan dan Metrologi Legal direvisi seiring Omnibus Law

Pertama, persetujuan tipe yang dilakukan untuk memastikan alat ukur yang akan masuk ke wilayah Indonesia atau diproduksi di dalam negeri. Kedua, tera dan tera ulang yang dilakukan pemerintah daerah secara berkala terhadap alat ukur yang digunakan masyarakat.  Ketiga, pembinaan dan pengawasan. 

Mendag menjelaskan pencapaian tertib ukur juga diwujudkan dalam bentuk Pasar-Pasar Tertib Ukur dan Daerah-Daerah Tertib Ukur.

“Hingga saat ini sudah ada 1.588 Pasar Tertib Ukur dan 60 Daerah Tertib Ukur,” terang Mendag.

Untuk mendukung hal tersebut, lanjut Mendag, Kemendag memiliki program pembentukan Juru Ukur, Takar, dan Timbang di Pasar Rakyat.

“Untuk 2021, telah dilatih sebanyak 421 juru ukur, takar, dan timbang di 107 kabupaten/kota dan terdapat 350 calon pengelola pasar yang telah dijadwalkan untuk dilatih sebagai juru ukur, takar, dan timbang,” ungkap Mendag.

Selain itu, ujar Mendag, Kemendag juga berkomitmen melatih para pengelola pasar sebagai juru ukur, takar, dan timbang setiap tahunnya.

“Hal ini dilakukan melalui skema kolaborasi antara Kemendag, pemda, dan pengelola pasar, sehingga pasar-pasar tertib ukur yang tentunya daerah tertib ukur dapat terus bertambah,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Depok ingin wujudkan kota yang tertib timbangan

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021