Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengatakan telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Universitas Trisakti, sehingga pengelolaan dikembalikan kepada Yayasan.

"Bahwa alasan-alasan kasasi pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum," kata Majelis Kasasi Zaharuddin Utama, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut Zaharuddin Utama, putusan itu sendiri dijatuhkan secara bulat oleh majelis kasasi Zaharuddin Utama, Soltoni Mohdally dan Takdir Rahmadi pada 28 September 2010.

Majelis mengatakan, bahwa pihaknya sudah menelaah terkait dalil kasasi Senat Universitas Trisakti dan Forum Karyawan Universitas Trisakti yang saat itu diwakili oleh Thoby Mutis, Prayitno dan Advendi Simangunsong menyangkut status Yayasan yang dianggap tidak berkualitas sebagai ius standi in judicio terkait pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, lagipula ternyata putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau UU, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Universitas Trisakti tersebut harus ditolak," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sengketa antara Yayasan Trisakti dan Universitas yang diwakili oleh Thoby Cs ini sendiri dimulai pertengahan 2002, saat pemilihan rektor baru. Thoby mengubah Statuta Universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor. Kubu Thoby juga mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No. 27/2002, yang ternyata tidak diakui pemerintah dan pengadilan. Thoby pun terpilih lagi kala itu. Namun, Yayasan yang tidak mengakui lalu menggugatnya, tapi kandas di pengadilan tingkat pertama.

Kendati demikian, pada Desember 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Majelis hakim pimpinan Ridwan Nasution memangkas hampir semua wewenang Rektor untuk mengelola Universitas dan menyerahkannya ke Yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank.

Dengan putusan kasasi ini, MA menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola universitas yang berlokasi di Grogol, Jakarta Barat tersebut. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum.

Bagian Kasasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat Saripudi mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Universitas Trisakti dan sudah didistribusikan ke pihak berpekara.

"Kami sudah menerima putusan kasasi pada awal Januari 2010 ini, walaupun sudah diputus pada September 2010," kata Bagian Kasasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat Saripudin, di Jakarta, Senin.

Saripudin juga menegaskan bahwa salinan putusan tersebut juga sudah didistribusikan ke para pihak yang berperkara.(*)
(Y008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011