Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau, Syamsuar, mengimbau pegawai Kementerian ATR/BPN baik ASN ataupun Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)/Tenaga Kontrak di Riau khususnya untuk tidak menjadi bagian dari mafia tanah.

"Sebab praktik mafia tanah dianggap sangat merugikan masyarakat dan pelaku melakukannya melalui pemalsuan dokumen pertanahan, termasuk memanfaatkan girik dan memanipulasinya sebagai alas hak atas tanah yang mereka klaim," kata dia, di Pekanbaru, Riau, Jumat. 

Baca juga: Menteri ATR/BPN ingin nilai tanah berkeadilan dan minimalkan spekulan

Imbauan semacam juga diutarakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil.

Syamsuar menyatakan itu pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2021 atau HUT UU Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) ke-61 di Pekanbaru.

Menurut dia, girik diterbitkan kepala desa setempat sebagai alas hak atas tanah akibat dari ulah mafia ini adalah sengketa dan konflik pertanahan, sehingga menyulitkan pemerintah memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

Baca juga: Menteri ATR/BPN: Sertifikat elektronik masih uji coba

Karena itu, kata dia, Djalil yang tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas hingga memecat oknum pemerintahan yang terbukti terlibat. "Bahkan, dalam beberapa kasus besar Pak Menteri telah mengungkapkan ada yang sudah divonis dan ada juga yang sedang dalam proses hukum. ASN dan non ASN di Riau jangan sampai terlibat seperti itu," katanya.

Selain itu, ia juga mengharapkan pemerintah daerah se-Indonesia khususnya di Provinsi Riau untuk mensukseskan Program Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Baca juga: Kepala BPN gandeng Polri-Kejagung perkuat kepastian hukum pertanahan

"Kebijakan ini dilakukan dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran PTSL serta membantu meringankan beban masyarakat pengurangan atau bahkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sehingga target 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat dicapai," katanya.

Sebab, katanya, di Riau pun masih banyak dijumpai sertifikat tanah tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB," katanya.


 

Pewarta: Frislidia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021