Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu kebijakan pemerintah pusat soal kemungkinan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia di bawah 12 tahun.  

"Kami menunggu informasi dari Kemenkes apa kebijakan yang akan diambil. Kebijakan dari pemerintah pusat, nanti menjadi rujukan bagi kami selanjutnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Jumat malam.

Menurut Ahmad Riza Patria, pemerintah pusat tentu memperhatikan perkembangan informasi dari luar negeri, hingga rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut, salah satu produsen vaksin COVID-19, Pfizer, mengumumkan, produk vaksinnya aman untuk anak usia di bawah 12 tahun.

"Tentu hal ini akan menjadi perhatian bersama, termasuk pemerintah pusat," ujarnya.

Adanya kemungkinan anak usia di bawah 12 tahun bisa diaksin, kata dia, juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan akan mendorongnya, karena akan membantu penanganan COVID-19 itu sendiri.

"Tentu ini akan menjadi perhatian. Kami senang jika dibolehkan vaksin untuk anak-anak. Itu akan membantu kita semua, supaya anak-anak tidak terpapar," tuturnya.

Sebelumnya, produsen vaksin Pfizer dan BioNTech menyatakan bahwa vaksin COVID-19 produksinya aman diberikan pada anak-anak berusia 5-11 tahu, untuk membentuk kekebalan tubuh yang kuat.

Dikabarkan, Pfizer saat ini meminta izin penggunaan vaksin untuk anak-anak di Amerika Serikat, Eropa, dan di negara lainnya. Disebutkan, vaksin COVID-19 dengan dua suntikan akan menghasilkan respons kekebalan pada anak usia 5-11 tahun dalam uji klinis fase II dan III.

"Sejak Juli, kasus COVID-19 pada anak-anak meningkat sekitar 240 persen di Amerika Serikat, sehingga masyarakat membutuhkan vaksinasi," CEO Pfiser, Albert Bourla, dalam keterangan tertulisnya.

Hasil uji klinis ini akan diserahkan kepada lembaga obat dan makanan Amerika Serikat (FDA) dan lembaga sejenis di negara-negara lain.

Penjabat Komisaris FDA, Janet Woodcock, mengatakan, akan mencermati hasil uji klinis, sebelum memutuskan vaksin Pfizer aman untuk anak-anak. "Kami akan melihat data klinis dan memastikan bahwa anak-anak merespons vaksin seperti yang diharapkan," kata Woodcock.

Baca juga: Alasan anak usia di bawah 12 tahun belum bisa divaksin COVID-19

Sementara itu, di Indonesia, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, penggunaan vaksin Pfizer belum diperbolehkan untuk anak berusia di bawah 12 tahun.

Hal tersebut mengacu pada izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pernyataan Wiku itu merespons hasil uji klinis fase II dan III oleh Pfizer-BioNTech yang menunjukkan vaksin Pfizer aman bagi anak usia 5-11 tahun.

"Pemerintah Indonesia masih mengacu pada aturan EUA vaksin Pfizer yang dikeluarkan oleh Badan POM sejak tanggal 15 Juli lalu," kata Wiku, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/9).

Baca juga: DKI genjot vaksinasi dewasa lindungi kelompok anak di bawah 12 tahun
Baca juga: Wagub DKI: Usahakan anak usia di bawah 12 tahun tetap di rumah

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021