Labuan Bajo (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri) menangkap dua kapal beserta anak buah kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

"Ada dua kapal, yaitu KM Anak Sayang dan KM Cahaya Hidup yang diamankan pada hari Sabtu (25/9)," kata Komandan KP Bharata 8004 Ditpolair Baharkam Polri Kompol Ronaldo Manurung di Labuan Bajo, Senin.

Dari kedua kapal itu, katanya, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku, yakni 3 orang dari KM Anak Sayang dengan nakhoda berinisial J (42) dan 2 anak buah kapal serta 2 orang dari KM Cahaya Hidup dengan pelaku J (30) dan satu anak buah kapal.

Baca juga: KKP amankan empat pelaku pelanggaran bom ikan di Perairan Selayar

Ronaldo menjelaskan pelaku kedua kapal tersebut melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menangkap ikan dengan memakai alat bantu berupa bom ikan yang dilarang pemerintah.

Barang bukti yang ditemukan petugas, antara lain 2 unit kapal, 2 kompresor, pupuk yang sudah diolah, baterai, korek api, masker, alat bantu selam, botol, dan jaring. Petugas juga menemukan ikan yang telah ditangkap berupa 2.530 ekor ikan campuran dari KM Anak Sayang dan 230 ekor ikan campuran dari KM Cahaya Hidup.

Berdasarkan bukti yang ada, kata dia, petugas telah melakukan gelar perkara dan menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.

Baca juga: Ditpolair Baharkam Polri sita 48 kilogram bahan peledak

Menurut Ronaldo, para pelaku bisa dikenai pasal dalam Undang-Undang tentang Senjata Api dan Bahan Peledak serta Undang-Undang Perikanan yakni menangkap ikan dengan alat bantu yang dilarang.

Sementara itu, Panit Sidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT Ipda Suherman mengatakan bahwa penyidik Ditpolairud Polda NTT telah menerima berkas pelimpahan dua kapal tersebut.

Penyidik akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut, katanya.

Baca juga: Polda Sulbar tangkap 11 nelayan gunakan ratusan bom ikan

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021