Jakarta (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Munti mengatakan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) perlu meningkatkan perannya untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Pemerintah, dalam hal ini KPPPA perlu meningkatkan perannya sebagaimana yang dimandatkan dalam Pasal 11-14 UU PKDRT (Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga),” kata Ratna dalam seminar bertajuk “Memutus Rantai Kekerasan dan Memulihkan Korban” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komnas Perempuan, Senin.

Ratna berpandangan melalui peran aktif dalam penghapusan KDRT, KPPPA dapat menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan terhadap KDRT.

Baca juga: Kementerian PPPA tingkatkan pemberdayaan ekonomi perempuan

“Misalkan, KPPPA merumuskan kebijakan yang lebih implementatif. Agar implementasi UU PKDRT di masyarakat dapat lebih optimal,” ucap dia.

Adapun salah satu kebijakan yang implementatif, menurut Ratna, adalah dengan menerbitkan prosedur operasi standar (standard operational procedure / SOP) terkait implementasi UU PKDRT.

Melalui penerbitan SOP, Ratna berharap para aparat penegak hukum akan memiliki acuan dalam menindaklanjuti berbagai laporan terkait kasus KDRT dengan lebih baik.

“Asosiasi sudah menyusun SOP dan waktu itu sudah kita serahkan langsung kepada Menteri PPPA,” tutur Ratna.

Baca juga: Menteri PPPA optimalkan gugus tugas cegah perdagangan manusia

Selain penerbitan SOP, Ratna merekomendasikan kepada KPPPA terkait penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sensitive gender terkait isu KDRT, terutama kepada aparat penegak hukum dan pemberi layanan lainnya.

Ratna berpendapat meskipun UU PKDRT tidak spesifik ditujukan hanya untuk melindungi perempuan, filosofi UU tersebut telah jelas menekankan kelompok perempuan sebagai kelompok rentan mengalami KDRT akibat dari relasi gender yang timpang antara laki-laki dan perempuan.

Baca juga: Fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak diperluas

Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan pemberi layanan terkait KDRT sangat membutuhkan pelatihan sensitive gender.

“Ini adalah komitmen kita bersama, terutama negara yang paling bertanggung jawab agar UU ini benar-benar implementatif untuk memenuhi tujuannya dalam memberikan perlindungan dan pencegahan,” kata Ratna.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021