Harapan kami, ABK asing non justisia di Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP dapat segera dipulangkan ke negara asal mereka
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri memulangkan 200 awak kapal warga berkewarganegaraan Vietnam pelaku penangkapan ikan ilegal yang berstatus non justisia.

"Terima kasih kepada Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri serta apresiasi kepada Kedutaan Besar Republik Sosialis Vietnam di Jakarta, sehingga sebanyak 200 orang dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim, Batam (27 September 2021)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Pemulangan awak kapal yang sudah tidak terkait dengan proses hukum tersebut diharapkan dapat mengurai permasalahan terkait banyaknya awak kapal pelaku penangkapan ikan ilegal yang masih berada di Indonesia.

Adin mengungkapkan bahwa selama ini awak kapal pelaku pencurian ikan yang belum bisa dideportasi ke negara asal menjadi salah satu permasalahan dalam penanganannya. Selain keterbatasan daya tampung, hal tersebut juga berimplikasi kepada pembiayaan selama awak kapal tersebut berada di Indonesia.

Selain itu, Adin juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi seperti ini, banyaknya awak kapal asing di lokasi penampungan, berpotensi menimbulkan kerentanan penyebaran COVID-19.

"Harapan kami, ABK asing non justisia di Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP dapat segera dipulangkan ke negara asal mereka," ujar Adin.

Pemulangan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tak hanya difasilitasi tes PCR, para ABK asal Vietnam juga mendapat baju APD lengkap.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, menyebutkan bahwa 200 awak kapal Vietnam yang dipulangkan sebelumnya tinggal di rumah penampungan sementara milik Ditjen PSDKP dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ditjen Imigrasi.

Sebanyak 50 orang awak kapal sebelumnya tinggal di Pangkalan PSDKP Batam dan 13 orang awak kapal tinggal di Stasiun PSDKP Pontianak.

"Yang ada di UPT kami dan sudah dipulangkan ada 63 orang," jelas Teuku.

Meskipun demikian, Teuku menjelaskan bahwa masih cukup banyak awak kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam yang berada di UPT PSDKP. Teuku merinci sebanyak 216 awak kapal asal Vietnam menunggu kloter pemulangan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober.

Adapun rinciannya 114 orang berada di Pangkalan PSDKP Batam, 70 orang berada di Stasiun PSDKP Pontianak, dan 32 orang berada di Satwas SDKP Natuna.

Baca juga: KKP deportasi 34 awak kapal Vietnam
Baca juga: DFW: 35 WNI awak kapal perikanan meninggal di luar negeri
Baca juga: KKP: Ada 500 awak kapal asing yang perlu direpatriasi

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021