Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah menerbitkan regulasi terbaru Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 sebagai pengganti Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 dalam rangka mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di Indonesia.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan dorongan itu sebagai bentuk komitmen pemerintah mendukung Paris Agreement dalam rangka mewujudkan energi bersih dan pencapaian target energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.

“Upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan bauran pembangkit energi baru terbarukan, di antaranya mendorong pembangunan PLTS secara masif sekitar 4.680 megawatt termasuk memanfaatkan waduk sebagai PLTS terapung dan lahan bekas tambang,” kata Rida dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan biomassa sebagai campuran batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta dengan mengubah pembangkit diesel langsung ke pembangkit energi baru terbarukan.

Pemerintah juga telah merevisi aturan jaringan tenaga listrik atau grid code melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2020 untuk meningkatkan fleksibilitas sistem tenaga listrik khususnya untuk mengakomodasi penetrasi variable renewable energy yang kian meningkat.

Rida menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong transisi dari energi fosil menuju energi bersih melalui peningkatan kapasitas pembangkit tenaga listrik dari energi baru terbarukan.

Dalam pemutakhiran Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) tahun 2021-2030 yang saat ini sedang disusun, porsi pembangkit EBT 20.923 megawatt atau 51,6 persen lebih besar dari pembangkit fosil 19.652 megawatt atau 48,4 persen dari total tambahan kapasitas pembangkit 40.575 megawatt.

“Dibandingkan dengan RUPTL PLN sebelumnya (2019-2028), porsi pembangkit energi baru terbarukan 30 persen dan pembangkit fosil 70 persen. RUPTL terbaru dapat dikatakan sebagai lebih hijau atau greener,” jelas Rida.

Dalam RUPTL terbaru ini diperkirakan terjadi penurunan tingkat emisi gas rumah kaca sekitar 70,23 juta ton karbon dioksida pada 2030.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden terkait tarif energi baru terbarukan yang mengatur tentang pembelian tenaga listrik dan harga patokan pembelian tenaga listrik energi baru terbarukan oleh PLN.

Kementerian ESDM terus berupaya mendorong pelaku usaha ketenagalistrikan untuk menyediakan pasokan listrik yang cukup melalui pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk memperhatikan rantai pasok energi primer dan mulai mengutamakan pemanfaatan energi baru terbarukan dalam perencanaannya.

Saat ini, pengembangan subsektor ketenagalistrikan di Indonesia sedang memasuki era baru dengan menempatkan energi baru terbarukan sebagai fokus pengembangan dan media transisi menuju energi bersih dengan tetap berprinsip pada ketersediaan listrik dalam jumlah cukup, berkualitas baik, dan harga wajar.

Baca juga: Pembangkit listrik atap tren atau kebutuhan
Baca juga: Pertamina hemat Rp4 miliar setahun dari pemasangan PLTS atap di SPBU
Baca juga: Kementerian ESDM: Pemanfaatan PLTS oleh masyarakat tidak boleh ditunda

 

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021