Sumatera Selatan (ANTARA) - Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan menemukan 31 dari 118 satwa liar dilindungi korban dugaan tindak pidana perdagangan ilegal tujuan Thailand dalam kondisi mati.

Kepala BKSDA Sumatera Selatan, Ujang Wisnubarata, di Palembang, Kamis, menyatakan, "Mayoritas yang mati adalah jenis burung karena tidak bisa bertahan hidup dalam kurungan kerangkeng yang padat menempuh perjalanan darat yang cukup panjang."

Baca juga: Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan belasan ekor monyet

Satwa-satwa liar itu hasil tangkapan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Sumatera Selatan setelah menggeledah mobil bus merek Hi Ace dengan nomor polisi B 7084 TDB yang terparkir di Jalan Bypass Soekarno-Hatta, Palembang, Rabu (29/9).

Dalam mobil ditemukan 118 satwa liar yang terdiri atas enam kakatua raja, tujuh kakatua jambul oranye, 11 nuri kepala hitam, dua burung mambruk alias pergam mahkota.

Baca juga: Karantina Pertanian gagalkan penyelundupan 9 ekor elang brontok

Kemudian 22 burung nuri mazda, 17 nuri hitam, 22 nuri bayan, 20 kadal panama, 20 soa payung, tujuh sugar glider, enam bajing, satu albino, serta dua garangan dua.

Ratusan satwa endemik Indonesia Timur (Papua, Papua Barat dan Maluku) itu ditemukan petugas dalam kondisi yang kurang sehat terkurung berdesak-desakan dalam kerangkeng.

Menurut dia, sesaat setelah ratusan satwa tersebut ditemukan mereka merawat satwa-satwa liar itu dengan didampingi dokter hewan BKSDA.

Baca juga: Petugas gagalkan aksi penyelundupan 2.960 burung liar antardaerah

"Satwa yang masih hidup saat ini dirawat dipenangkaran BKSDA ada yang dititipkan di Bird Park Jakabaring Palembang selagi menunggu dipindahkan ke habitat aslinya," katanya.

BKSDA Sumatera Selatan tengah berkoordinasi dengan BKSDA Jakarta dan BKSDA wilayah asal satwa dan pengembalian mereka ke habitat alaminya direncanakan pada 5 Oktober 2021 mendatang.

"Kondisi kesehatan satwa terus dipantau. Sesegera mungkin dikembalikan ke habitat aslinya," katanya.

Baca juga: Karantina Pertanian Lampung gagalkan penyelundupan 84 ekor burung liar

Sebelumnya, ratusan satwa itu diduga hendak dibawa ke Sumatera Utara untuk diselundupkan ke Thailand. Mereka diangkut dengan mobil bus merek Hi Ace dengan nomor registrasii B 7084 TDB.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Sumatera Selatan saat ini tengah menyelidiki terkait informasi pemilik dari kendaraan mobil itu termasuk diduga pelakunya.

Baca juga: JPU tuntut empat tahun penjara penyelundup anak singa

"Diduga ada tiga pelaku yang saat ini sedang selidiki petugas dengan melacak siapa pemilik mobil yang mengangkut satwa itu," kata Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Rahmat Sihotang.

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021