Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendorong pembentukan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan dan pengolahan limbah guna mencegah pencemaran lingkungan.

"Fraksi kami sudah mengusulkan terkait dengan raperda ini. Kalau tidak ada halangan, usulan itu bakal dimasukkan ke dalam Propemperda 2022," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim di Cikarang, Kamis.

Ia menilai usulan tersebut penting mengingat Kabupaten Bekasi kerap tercemar limbah industri, seperti yang terjadi di aliran Kali Cilemahabang hingga menyebabkan perubahan warna air sungai menjadi hitam.

Menurut dia, persoalan pencemaran oleh limbah ini merupakan masalah yang serius, dan masuk ke dalam kejahatan lingkungan.

"Saya rasa perlu membuat perda baru, peraturan daerah tentang pengelolaan dan pengolahan limbah," katanya.

Mustakim menjelaskan bahwa peraturan daerah terkait ini mengatur banyak hal, mulai dari tempat pembuangan limbah, syarat perusahaan yang boleh membuang limbah, hingga pembentukan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengolahan limbah.

"Di mana yang pas untuk jadi tempat pembuangan limbah? Bisa saja di Bojongmangu karena bahwa daerah itu ada bebatuan kapur. Jadi, layak untuk jadi tempat pembuangan akhir limbah yang tidak bisa diolah lagi menjadi tempat penempatan limbah," ucapnya.

Baca juga: Luhut: Pengelolaan limbah medis selama pandemi darurat dilakukan
 
Warga bantaran kali di Kecamatan Cikarang Utara masih memanfaatkan Kali Cilemahabang meski kondisinya sudah tercemar limbah industri hingga terjadi perubahan warna air sungai menjadi hitam. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah



Jika ada perusahaan yang menghasilkan limbah industri, lanjut dia, tidak perlu lagi secara diam-diam membuang limbahnya ke sungai, tetapi cukup ke tempat yang disediakan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Terhadap limbah B3 ada pengentasan sendiri, jadi tidak dibuang ke sungai, tetapi limbah industri langsung diangkut ke lokasi pengolahan limbah," ucapnya.

Di Kabupaten Bekasi, kata dia, belum ada perusahaan yang dimiliki pemerintah daerah untuk pengelolaan dan pengolahan limbah dari industri.

Dikatakan pula bahwa dua BUMD milik Kabupaten Bekasi yang belum bekerja secara efektif dapat dialihkan bidang kerjanya menjadi badan usaha pengolahan limbah.

"Fungsikan saja salah satu BUMD yang belum efektif antara PT Bekasi Putera Jaya dan PT Bumi Bekasi Jaya untuk mengelola limbahnya," katanya.

Menurut dia, persoalan limbah ini menjadi isu yang krusial di Bekasi, apalagi wilayah ini terkenal sebagai kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara sehingga harus punya pusat pengolahan limbah.

Baca juga: KLHK: Pengelolaan limbah abu PLTU harus sesuai standar meski non-B3

Dengan adanya BUMD pengolahan limbah, selain persoalan limbah bisa teratasi, juga bisa meningkatkan PAD dari perusahaan yang membuang limbah B3-nya.

"Saya rasa daerah ini bisa menjadi percontohan pengolahan limbah di Indonesia," katanya.

Mustakim memandang perlu proses dan kajian yang mendalam untuk mengubah bidang kerja pada BUMD yang ada. Namun, hal itu bisa saja dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.

"Untuk BUMD yang ada, memang tidak bergerak di bidang limbah, tetapi tinggal revisi perda untuk dua BUMD tersebut. Bisa juga buat BUMD sendiri tetapi lihat saja perkembangannya nanti," katanya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021