Kami juga melakukan penguatan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) melalui KIH
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara konsisten berupaya membentuk Kawasan Industri Halal (KIH) dan Halal Hub di Indonesia guna menguatkan rantai nilai halal di Tanah Air.

“Kemenperin terus berupaya membentuk KIH dan Halal Hub di daerah dalam rangka membentuk ekosistem industri halal yang kuat dan merata di seluruh Indonesia,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya kepada Antara diterima di Jakarta, Kamis.

Menperin menyampaikan hal itu usai mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam peninjauan Halal Indusrial Park Sidoarjo (HIPS), Jawa Timur.

Ia menyampaikan akselerasi pembangunan Kawasan Industri Halal di Indonesia dapat merealisasikan potensi pengembangan industri halal yang cukup besar.

Dengan 1,8 miliar penduduk muslim di dunia, kata dia, terdapat potensi belanja produk halal yang mencapai 2,2 triliun dolar AS. Indonesia sendiri memiliki populasi muslim terbesar di dunia, sebesar 222 juta jiwa.

“Tingkat konsumsi ini diprediksi meningkat 6,2 persen pada tahun 2018-2024 atau mengalami kenaikan hingga 3,2 triliun dolar AS pada 2024,” kata Menperin.

Sejauh ini perdagangan produk halal antar negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja sama Islam (OKI) mencapai 254 miliar dolar AS, yang dapat mendongkrak Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 1-3 persen.

Baca juga: Wapres meninjau Kawasan Industri Halal Sidoarjo

Di sisi investasi, terdapat tiga sektor utama yang berkontribusi dalam perkembangan industri halal, yaitu jasa keuangan syariah sebesar 42 persen, gaya hidup syariah 4 persen, dan yang terbesar dari produk halal sebesar 54 persen.

Di dalam negeri terdapat dua industri manufaktur halal yang berkinerja gemilang pada 2020, meliputi bahan makanan halal dan busana muslim.

Dengan persaingan industri halal yang semakin pesat, diperlukan upaya-upaya untuk menarik investor untuk mengembangkan industri halal di Tanah Air.

Saat ini pemerintah sedang menggodok rancangan insentif, terutama bagi pemain industri halal yang berorientasi ekspor maupun memproduksi barang substitusi impor. Insentif tersebut dapat berupa penetapan fiskal dan relaksasi Pajak Penjualan (PPn) bagi penjualan kavling di KIH.

Selanjutnya, Kemenperin mendorong berkembangnya bisnis logistik halal yang menjadi penunjang bagi industri halal. Adanya pemisahan (segregation) dengan produk non-halal pada logistik, dapat menjamin konsistensi dari produk halal.

“Kami juga melakukan penguatan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) melalui KIH. Yaitu dengan mengintegrasikan IKM dalam rantai pasok bagi KIH, fasilitasi ekspor dan sertifikasi produk halal, serta melalui program e-Smart IKM dan pengembangan sentra IKM yang telah berjalan,” kata Menperin.

Baca juga: Wapres ajak investor asing tidak ragu investasi di KIH Indonesia

Kemudian, guna mempercepat pemberian fasilitas bagi pelaku usaha di bidang produk halal, baik industri ataupun kawasan industri, Kemenperin akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal, dengan mencantumkan klausul fasilitas.

Menperin menegaskan pengembangan KIH memerlukan sinergi antara kementerian/lembaga serta instansi di daerah. Hal ini untuk mempercepat ketersediaan fasilitas serta infrastruktur yang lengkap dan terpadu, sehingga dapat meningkatkan ketertarikan investasi di KIH.

"Ini sejalan dengan amanat Bapak Wakil Presiden agar pihak-pihak terkait dapat bersinergi dalam mempercepat keterisian dan beroperasinya KIH sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan nasional,” kata Menperin.

Sinergi tersebut, tambahnya, juga dapat berkontribusi dalam mengurangi dan menghapus kemiskinan ekstrem di daerah.

Sebelumnya Wapres melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait percepatan pengentasan kemiskinan. Jawa Timur menjadi salah satu pilot project dalam program tersebut.

Baca juga: Wapres pimpin rapat koordinasi bahas KIH dan sertifikat halal
 

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021