Satwa dilindungi itu merupakan jumlah binatang yang layak ditranslokasikan dari 114 satwa hasil tangkapan petugas.
Sumatera Selatan (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan mentranslokasikan sebanyak 65 satwa ke habitat aslinya di tiga daerah di wilayah timur Indonesia (Papua, Papua Barat, dan Maluku).

"Satwa dilindungi itu merupakan jumlah binatang yang layak ditranslokasikan dari 114 satwa hasil tangkapan petugas Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di Palembang," kata Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata di Palembang, Selasa.

Masing-masing untuk tujuan BKSDA Papua di Jayapura 2 ekor ayam mambruk victoria (Goura victoria), 3 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 17 ekor soa payung (Clamydosaurus kingii), serta satwa tidak dilindungi sebanyak 9 ekor kadal panama (Tiliqua gigas).

Empat ekor nuri hitam (Chalcopsitta atra) untuk tujuan pengiriman BBKSDA Papua Barat di Sorong.

Berikutnya, 13 ekor kasturi ternate (Lorius garrulus), 6 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), dan satwa tidak dilindungi, yaitu 9 ekor kadal panama (Tiliqua gigas) untuk tujuan pengiriman BKSDA Maluku di Ambon.

"Semuanya sudah melewati pengecekan kesehatan dan sudah siap dikirim melalui penerbangan," katanya.

Satwa-satwa tersebut, lanjut dia, diangkut dengan pesawat Garuda Indonesia Nomor Penerbangan GA 107 dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang menuju Bandara Soekarno Hatta.

Keesokan harinya, diangkut dengan pesawat Garuda Indonesia GA 662 untuk tujuan Balai Besar KSDA Papua (BBKSDA Papua) di Jayapura, Garuda Indonesia GA 686 untuk tujuan Balai Besar KSDA Papua Barat (BBKSDA Papua Barat) di Sorong, dan Garuda Indonesia GA 640 untuk tujuan Balai KSDA Maluku (BKSDA Maluku) di Ambon.

"Bermalam sehari di sana (Bandara Soekarno Hatta) menunggu keberangkatan lanjutan dengan pengawasan petugas BKSDA setempat," katanya.

Selama perawatan lebih kurang sepekan, kata dia, tercatat 38 ekor satwa mati karena kondisi sakit dan memburuk akibat pengangkutan dan packing yang kurang baik oleh penyelundup.

Kematian satwa tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA. 1939/K. 12/TU/KSA/9/2021 dan BA.2033/K. 12/TU/KSA/10/2021.

Diketahui bahwa satwa ini merupakan korban tindak pidana penyelundupan yang diduga akan dikirimkan ke luar negeri.

Secara materiel negara diperkirakan rugi sebesar Rp1,3 miliar apabila satwa-satwa tersebut diselundupkan ke luar negeri.

"Ini adalah hak yang harus kami tanggapi secara serius, termasuk semua pihak yang sadar konservasi satwa," ujarnya.

Ke depan, menurut dia, hal yang menjadi tantangan ialah menemukan pasar gelap yang menjadi pusat penyelundupan satwa endemik Indonesia yang dilindungi ke luar negeri.

Baca juga: BKSDA Sumsel: 31 satwa dilindungi korban perdagangan ilegal mati

Baca juga: 37 burung endemik Papua dilepas ke alam liar

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021