Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta Pemerintah Provinsi Papua, Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Timur menurunkan tingkat keterisian tempat tidur pasien di rumah sakit.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, meski sudah tergolong rendah namun tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) di rumah sakit di lima provinsi itu masih lebih tinggi dari angka rata-rata nasional 6,34 persen.

Dalam konferensi pers via daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa, ia memaparkan bahwa BOR rumah sakit di Provinsi Papua masih 20,52 persen, Aceh 14,27 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta 15,84 persen, Bali 11,28 persen, dan Nusa Tenggara Timur 11,44 persen.

"Maka perlu perhatian bagi lima provinsi ini untuk segera menurunkan BOR-nya di wilayahnya masing-masing dengan segera meningkatkan kualitas penanganan pasien COVID-19 agar seluruhnya dapat sembuh," katanya.

Wiku juga mengatakan bahwa Provinsi Papua dan Aceh termasuk wilayah dengan angka kasus aktif dan kasus kematian akibat COVID-19 tinggi.

"Papua dan Aceh sama-sama masuk ke dalam lima besar (daerah dengan angka) kematian dan kasus aktif tertinggi minggu ini," katanya.

Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk mencermati angka kasus penularan COVID-19 di wilayah masing-masing dan membandingkannya dengan angka kasus di daerah lain.

"Jika ternyata berada di posisi tertinggi, seperti kasus aktif, kasus positif, kematian, dan BOR, maka segera koordinasikan dengan perangkat daerah atau pemerintah pusat jika diperlukan agar segera melakukan perbaikan," katanya.

Ia juga meminta pemerintah daerah melakukan sinkronisasi data kasus COVID-19 dan memastikan data yang tercatat akurat, menggambarkan situasi sebenarnya di lapangan.

"Tentunya kami berharap penurunan kasus dan perbaikan terjadi secara merata di seluruh wilayah Indonesia," kata Wiku.

Baca juga:
Ogan Komering Ulu tutup rumah sakit darurat penanganan COVID-19
110 rumah sakit rujukan di Jawa Timur tanpa
 pasien COVID-19

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021