Jakarta (ANTARA) - Spesialis kesehatan lingkungan dan Penasihat Senior Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati mendorong langkah-langkah penguatan agar penggunaan merkuri benar-benar ditiadakan dalam pertambangan emas skala kecil.

"Merkuri dan senyawa merkuri harus dilarang juga untuk digunakan di sektor pertambangan yang sebetulnya sudah diatur tetapi harus lebih diperkuat lagi ," ujar Yuyun dalam diskusi virtual tentang kondisi penggunaan merkuri di penambangan emas, dipantau dari Jakarta pada Rabu.

Baca juga: KLHK terus dorong pengurangan merkuri di pertambangan emas skala kecil

Yuyun juga mengharapkan adanya larangan akan pertambangan sinabar, yang biasa diolah untuk mendapatkan merkuri atau yang dikenal juga sebagai air raksa.

Dia menjelaskan bahwa karena dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sinabar bukanlah logam yang dilarang untuk ditambang.

Selain itu, belum ada aturan yang secara spesifik untuk melarang penggunaan sinabar dan pemrosesannya untuk mendapatkan senyawa merkuri.

Dia juga menyoroti bahwa masih adanya tambang emas skala kecil yang menggunakan merkuri dan penjualannya yang kerap ditemukan secara daring.

"Penjualan online ini juga harus diatur, kami menunggu dari Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan peraturan penanganan atau tindakan terhadap para penjual daring. Kami berharap ada sanksi kriminal untuk para penjual merkuri," tegasnya.

Berdasarkan laporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM) pada 2020, penghapusan merkuri di penambangan emas skala kecil berhasil dikurangi sebesar 10,45 ton dalam periode 2019-2020.

Baca juga: KLHK ingatkan bahaya merkuri untuk manusia dan lingkungan

Pengurangan merkuri di industri lampu dan baterai telah mencapai 374,4 kilogram serta pengurangan emisi mengandung merkuri pada bidang prioritas energi sebesar 719 kilogram.

Penghapusan alat kesehatan mengandung merkuri, seperti pengukur tensi dan suhu tubuh, juga telah dikurangi 4,73 ton.

Menurut data Kementerian ESDM, jumlah lokasi penambangan ilegal untuk komoditas mineral adalah 2.654 lokasi dengan 85 persen di antaranya adalah tambang emas ilegal.

Jumlah estimasi penggunaan merkuri di satu lokasi mencapai 6,2-85,63 kilogram per tahun sehingga jika dijumlahkan maka penggunaan merkuri mencapai 13,94-192,53 ton per tahun.

Indonesia sendiri akan menjadi tuan rumah Pertemuan ke-4 Konvensi Minamata Tentang Merkuri yang rencananya akan diadakan pada November 2021 secara daring dan Maret 2022 secara tatap muka di Bali.

Baca juga: Pakar jelaskan ciri produk kosmetik mengandung merkuri

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021